Selasa 24 Sep 2024 17:38 WIB

Gubernur Missouri Tolak Hentikan Eksekusi Suntik Mati Seorang Imam Muslim di AS

Eksekusi mati Imam Marcellus Khalifah Williams dijadwalkan pada Rabu pagi WIB.

Red: Andri Saubani
Imam Marcellus Khalifah Williams
Foto: Republika.co.id
Imam Marcellus Khalifah Williams

REPUBLIKA.CO.ID, MISSOURI --  Gubernur dan Mahkamah Agung Missouri pada Senin (24/9/2024) menolak untuk menghentikan eksekusi terhadap terpidana mati Imam Marcellus Khalifah Williams yang dijadwalkan pada Selasa (25/9/2024). Padahal, jaksa percaya mungkin saja ada bukti bahwa Marceluus tidak bersalah.

"Williams telah menjalani proses hukum dan semua jalur hukum, termasuk lebih dari 15 sidang, dalam upaya membuktikan dirinya tidak bersalah dan membatalkan hukumannya," kata Gubernur Mike Parson dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga

Pada 2001, Williams (55 tahun) dihukum dan dijatuhi hukuman mati dalam kasus pembunuhan Felicia Gayle, mantan reporter surat kabar yang ditemukan tewas ditikam di rumahnya pada 1998. Sejak awal, William mengeklaim dirinya tidak bersalah dan eksekusi hukumannya ditunda pada 2015 dan 2017 untuk melakukan tes DNA tambahan.

Sebelumnya, terungkap bahwa DNA William tidak ditemukan pada senjata tajam yang digunakan dalam pembunuhan. Pada Januari, jaksa mengajukan penangguhan eksekusi dengan alasan bahwa pengujian DNA pada senjata itu bisa membatalkan status Williams sebagai tersangka.