REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa omzet judi online di Sumatera Barat (Sumbar) dalam tiga bulan yang kasusnya telah diungkap pada Jumat (20/9/2024) mencapai ratusan juta rupiah. Satu tersangka bernama Fajri Anugrah (23) yang berperan sebagai pemilik dan pengelola situs judi online ditangkap di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar.
Baca Juga
"Tersangka sudah beroperasi selama kurang lebih 3 (tiga) bulan dari Indonesia dan memiliki omzet sebesar Rp200-Ro300 juta per bulan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (24/9/2024).