Rabu 25 Sep 2024 05:46 WIB

Mahkamah Agung AS Tolak Banding, Imam Marcellus Williams Segera Dieksekusi Suntik Mati

Pengadilan tidak memberikan penjelasan atas keputusannya tersebut.

Imam Marcellus
Foto: CNN/Courtesy Marcellus Williams legal team
Imam Marcellus

REPUBLIKA.CO.ID, ST LOUIS — Eksekusi mati terhadap Marcellus 'Khalifah' Williams akan dilakukan pada Selasa (24/9/2024) malam setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) menolak permintaannya untuk menangguhkan hukuman. Kasus Williams yang merupakan seorang imam di lembaga pemasyarakatan mendapat sorotan publik karena jaksa penuntut umum sempat mengajukan mosi pembatalan akibat adanya bukti baru, lapor CNN

Pengadilan tidak memberikan penjelasan atas keputusannya, yang merupakan hal umum untuk kasus-kasus dalam berkas darurat. Tidak ada perbedaan pendapat yang dicatat dalam dua banding Williams. Pria berusia 55 tahun itu akan dieksekusi dengan suntikan mematikan pada pukul 6 sore waktu setempat di penjara negara bagian di Bonne Terre.

Baca Juga

Tindakan Mahkamah Agung AS itu dilakukan sehari setelah mahkamah agung dan gubernur Missouri menolak memberikan penangguhan eksekusi. Pengacara Williams mengajukan serangkaian upaya banding berdasarkan apa yang mereka gambarkan sebagai bukti baru – termasuk dugaan bias dalam pemilihan juri dan kontaminasi senjata pembunuhan sebelum persidangan.

Williams yang merupakan pria asal Missouri dihukum pada tahun 2001 atas pembunuhan Felicia Gayle, seorang mantan wartawan surat kabar yang ditemukan tewas ditikam di rumahnya pada tahun 1998.

Baru-baru ini, jaksa penuntut umum di St. Louis County bergabung dengan pengacara Williams yang meminta agar hukuman dibatalkan setelah kesaksian baru dari jaksa penuntut pada tahun 2001. Pengujian DNA baru-baru ini yang menunjukkan adanya kontaminasi barang bukti.

Kasus ini menyoroti masalah kemungkinan hukuman mati terhadap orang yang tidak bersalah – risiko yang melekat pada hukuman mati. Setidaknya 200 orang yang dijatuhi hukuman mati sejak tahun 1973 kemudian dibebaskan, termasuk empat orang di Missouri, menurut Pusat Informasi Hukuman Mati.

Pengacara Williams dan Jaksa Penuntut Umum St. Louis County Wesley Bell mengisi surat bersama pada Sabtu yang meminta Mahkamah Agung Missouri untuk mengembalikan kasus tersebut ke pengadilan yang lebih rendah untuk "sidang yang lebih komprehensif" atas mosi Bell pada bulan Januari untuk membatalkan hukuman dan vonis Williams pada tahun 2001.

Kantor Kejaksaan St. Louis, yang menangani persidangan terhadap Williams, berpendapat dalam mosi tersebut bahwa pengujian DNA pada pisau yang digunakan dalam pembunuhan tersebut mungkin menunjukkan bahwa Williams bukanlah pembunuh Gayle.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement