Rabu 25 Sep 2024 07:01 WIB

Viral Sholat Berjamaah dengan Bahasa Isyarat, Ini Pendapat MUI

Meski diwajibkan, penyandang difabel mendapat keringanan sholat sesuai kemampuannya.

Sholat berjamaah dengan bahasa isyarat
Foto: Tangkapan layar IG
Sholat berjamaah dengan bahasa isyarat

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Video beberapa penyandang difabel rungu dan tuli viral di media sosial. Dalam video itu, tampak tiga jamaah perempuan dipimpin oleh seorang imam muda yang juga seorang difabel membawakan bacaan sholat dengan bahasa isyarat. Lalu bagaimana penggunaan bahasa isyarat dalam sholat bagi penyandang difabel rungu dan tuli? Apakah dibenarkan dalam fikih keabsahan sholatnya? 

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam fikih Islam, keabsahan shalat bagi penyandang difabel bisu dan tuli atau tuna rungu mengikuti prinsip-prinsip umum yang berlaku dalam syarat dan rukun sholat. Penyandang difabel ini tetap diwajibkan melaksanakan sholat, tetapi dengan beberapa pengecualian atau keringanan (rukhshah) sesuai kondisi mereka.

Baca Juga

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda menjelaskan, bisu, tuli atau rungu bukan termasuk yang menggugurkan kewajiban sholat. Selama seorang mukallaf itu masih berakal dan sadar, maka sholat tetap wajib atasnya. Namun, menurut dia, difabel bisu dan tuli bisa melaksanakan sholat sesuai dengan kemampuannya. 

"Ada kaidah umum dalam syariat, bahwa siapa yang tidak mampu melakukan suatu kewajiban sesuai dengan syarat dan rukunnya, maka dia melakukan kewajiban tersebut dengan yang dia mampu lakukan," ujar Kiai Miftah saat dihubungi Republika, Selasa (24/9/2024). 

Hal tersebut sesuai dengan firman Allah dalam Surat At-Taghabun: 

 

فَاتَّقُوا اللّٰهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Artinya: “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu…”

Karena itu, menurut dia, orang yang bisu dan tuli atau rungu yang tidak dapat membaca al-Fatihah, maka gugur baginya kewajiban membaca Al-Fatihah karena tidak mampu dia lakukan. Lalu, jika dia dapat bertasbih atau berzikir kepada Allah, maka hendaknya bertasbih dan berzikir di tempat-tempat bacaan dalam sholat. 

"Jika ternyata dia juga tidak mampu bertasbih dan dia tidak mengetahuinya serta tidak mungkin belajar, maka hal itu gugur baginya dan dia tidak diwajibkan membaca sedikitpun," jelas Kiai Miftah. 

Lalu apa yang bisa dia lakukan dalam sholat, jika tak mampu berucap sama sekali? "Bagi orang bisu dan tuli yang tak mampu berucap sama sekali, maka cukuplah atasnya melakukan kewajiban dan rukun sholat perbuatan seperti berdiri, rukuk dan sujud," kata Kiai Miftah.

 

Gerakan yang termasuk membatalkan sholat.. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement