Rabu 25 Sep 2024 09:11 WIB

Hutan Lindung Pegunungan Meratus akan Dijadikan Taman Nasional

Pegunungan Meratus mempunyai kekayaan hayati dan keunikan ekosistem.

Rep: Lintar Satria / Red: Satria K Yudha
Foto aerial bentang Pegunungan Meratus dari situs Geopark Meratus puncak bukit Langara, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, Sabtu (20/5/2023).
Foto: ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S
Foto aerial bentang Pegunungan Meratus dari situs Geopark Meratus puncak bukit Langara, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, Sabtu (20/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARBARU -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan mengubah fungsi kawasan hutan Pegunungan Meratus, Kalimantan Selatan, yang semula berstatus Hutan Lindung menjadi Taman Nasional. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan inisiatif perubahan fungsi ini dilakukan mengingat Kalimantan Selatan merupakan satu dari empat provinsi di Indonesia yang belum memiliki Taman Nasional.

“Perubahan fungsi ini juga bertujuan untuk meningkatkan intensitas pengelolaan kawasan hutan Pegunungan Meratus, hal ini juga untuk menjaga tutupan lahan di Pegunungan Meratus yang tidak mengalami perubahan selama 10 tahun terakhir,” kata Hanif di Rapat Persiapan Kajian Kebijakan Pengelolaan Pegunungan Meratus Dalam Rangka Usulan Perubahan Fungsi Menjadi Taman Nasional, Selasa (24/92/2024).

Dalam siaran pers KLHK, Hanif menilai kawasan hutan lindung Pegunungan Meratus sudah memenuhi persyaratan untuk bisa ditingkatkan statusnya sebagai kawasan Taman Nasional. “Segala variabel sudah disampaikan dan lengkap sekali, kemudian UNESCO juga telah mengakui Geopark Meratus, sehingga secara teknis sudah layak untuk ditingkatkan menjadi Taman Nasional,” tuturnya.

Hanif pun meminta kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk melakukan identifikasi luasan kawasan hutan lindung Pegunungan Meratus yang akan diajukan menjadi Taman Nasional nanti.

“Sebelumnya Dinas Kehutanan sudah mengidentifikasi, tapi ini akan kita telaah dan disempurnakan oleh tim teknis kami untuk menyusun kajian akademisnya. kami juga akan libatkan orang-orang yang ahli di bidang ekonomi dan keuangan dalam penyusunan kajian akademis nya, mengingat kita saat ini juga menggeser baseline dari ekologi sentris menjadi profit sentris,” katanya.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Satyawan Pudyatmoko mengatakan pengusulan Taman Nasional Pegunungan Meratus ini sudah tepat, mengingat kawasan pegunungan Meratus mempunyai kekayaan hayati dan keunikan ekosistemnya.

“Salah satu kriteria Taman Nasional itu adanya keunikan baik itu hayatinya maupun ekosistemnya. Di sana juga ada kelompok masyarakat yang memiliki interaksi positif dengan kawasan pegunungan Meratus,” jelasnya.

Pengajuan Taman Nasional ini juga bertujuan untuk menjaga keunikan hayati, ekosistem, dan budaya yang ada di pegunungan Meratus, sehingga bisa digunakan untuk kepentingan yang lebih optimum.

“Tidak hanya fungsi perlindungan, tetapi juga fungsi untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat serta untuk pendidikan dan penelitian. Kita optimis tahun ini bisa ditetapkan menjadi Taman Nasional,” ungkapnya.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar mengatakan Pemprov Kalimantan Selatan mendorong realisasi perubahan fungsi Hutan Lindung Geopark Meratus menjadi Taman Nasional Geopark Meratus.

Perubahan fungsi ini pun dinilai akan membawa banyak manfaat bagi daerah dan masyarakat sekitar apabila perubahan fungsi kawasan hutan ini berhasil terealisasi.

"Usulan perubahan fungsi kawasan hutan ini, harus dilakukan secara cermat serta diperlukan kajian yang komprehensif yang melibatkan berbagai aspek mulai dari potensi keanekaragaman hayati hingga dampak sosial ekonomi terhadap masyarakat sekitar," kata Roy. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement