REPUBLIKA.CO.ID, MISSOURI – Eksekusi Imam Marcellus Khaliifah Williams yang dilakukan Selasa waktu Amerika Serikat sedianya tak perlu terjadi. Jaksa penuntut mengeluarkan pernyataan belakangan bahwa ekseskusi seharusnya dibatalkan sementara keluarga korban menyatakan eksekusi tak perlu dilakukan. Siapa kemudian yang bersikeras melakukan eksekusi?
Negara Bagian Missouri mengeksekusi Imam Marcellus dalam pembunuhan seorang mantan reporter surat kabar pada tahun 1998 meskipun jaksa dalam kasus tersebut dan keluarga korban mengatakan nyawanya harus diselamatkan.
USA Today melaporkan, Williams, yang selalu menyatakan dirinya tidak bersalah – klaim yang didukung tidak hanya oleh tim pembela tetapi juga oleh jaksa penuntut – kini menjadi narapidana ketiga yang dieksekusi di Missouri tahun ini dan yang ke-15 di negara tersebut. Dia dinyatakan meninggal pada pukul 18.10 setelah disuntik mati, Departemen Pemasyarakatan Missouri melaporkan.
“Malam ini, kita semua menyaksikan pelaksanaan kekuasaan negara yang mengerikan di Missouri,” kata pengacara Williams, Tricia Rojo Bushnell, dalam sebuah pernyataan. Ia menekankan bagaimana jaksa penuntut “dengan penuh semangat berjuang untuk membatalkan hukuman tersebut dan menyelamatkan nyawa Williams.”