Rabu 25 Sep 2024 13:21 WIB

Sanksi bagi Pezina Sesama Jenis

Ini pandangan ulama Islam tentang hukuman bagi pelaku hubungan intim sesama jenis.

Red: Hasanul Rizqa
Simbol penolakan LGBT.
Foto: Republika
Simbol penolakan LGBT.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Prof Huzaemah Tahido Yanggo dalam buku Problematika Fikih Kontemporer menyampaikan, ulama berbeda pendapat dalam menetapkan jenis hukuman bagi pelaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Pendapat pertama mengatakan, para pelaku homoseksual harus dijatuhi hukuman mati. Pendapat ini dianut oleh sahabat-sahabat Nabi Muhammad SAW yakni An-Nashir dan Qasim bin Ibrahim, hingga ulama klasik seperti Imam Syafii’.

Argumentasi mereka berdasarkan hadits riwayat Nasai dan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas, “Siapa yang kalian temukan melakukan perbuatan seperti perbuatan kaum Luth (perbuatan homoseksual), maka bunuhlah pelakunya dan pasangannya karena perbuatan itu.”

Baca Juga

Adapun pendapat kedua dikemukakan oleh Imam Syafii. Dalam pendapatnya yang populer, Imam Syafii menyebut bahwa pelaku penyimpangan seksual demikian harus dirajam tanpa membedakan apakah pelakunya itu masih bujangan ataukah sudah menikah.

Pendapat kedua ini juga dikemukakan oleh Said bin Musayyab, Atha’ bin Rabah, Hasan Abu Qatadah, Al-Nakhai, Sufyan Al-Sauri, Abdurrahman Al-Auzai, Abi Thalib, Imam Yahya, dan sebagian ulama dari kalangan madzhab Syafii’. Ulama-ulama tersebut menetapkan bahwa sanksi terhadap pelaku homoseksual pria itu sama dengan hukuman zina.