Rabu 25 Sep 2024 13:51 WIB

Tindakan Aborsi Menurut Islam

Aborsi bisa dibolehkan bila dalam keadaan terpaksa, menyelamatkan nyawa ibu.

ILUSTRASI Di Indonesia aborsi bisa dilakukan bila ada faktor kedaruratan medis sesuai diatur UU Kesehatan.
Foto: Wikimedia
ILUSTRASI Di Indonesia aborsi bisa dilakukan bila ada faktor kedaruratan medis sesuai diatur UU Kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para ulama fikih berpendapat jika pengguguran kandungan (aborsi) memiliki beberapa kriteria waktu yang kesemuanya itu punya konsekuensi hukum berbeda. Para fuqaha sepakat aborsi sesudah ditiupkan ruh adalah haram atau tidak boleh dilakukan.

Perbuatan tersebut merupakan kejahatan terhadap nyawa dan memiliki konsekuensi hukum apabila dilakukan. Prof Huzaemah Tahido Yanggo dalam buku Problematika Fikih Kontemporer menjelaskan, apabila seseorang melakukan aborsi, maka diwajibkan baginya untuk membayar diyat jika janin keluar dalam keadaan hidup. Jika janin keluar dalam keadaan mati, maka orang tuanya harus membayar ghurrah (denda bernilai lima ekor unta).

Baca Juga

Adapun jika pengguguran kandungan sebelum ditiupkan ruh pada janin (embrio), yaitu sebelum berumur empat bulan, para fuqaha berbeda pendapat. Ulama yang membolehkan aborsi sebelum janin berusia empat bulan adalah Imam Muhammad ar-Ramli (wafat 1004 Hijriyah).

Alasan Imam Muhammad ar-Ramli adalah pada usia kandungan tersebut, belum ada makhluk bernyawa yang berada di dalam rahim. Ada pula ulama yang memandang bahwa hukum yang demikian itu adalah makruh, dengan alasan karena janin masih mengalami pertumbuhan.

Sementara, ulama yang mengharamkan aborsi sebelum ditiupkan ruh, antara lain, Imam Ibnu Hajar Al-Haitami, Imam Ghazali, hingga Syekh Mahmud Syaltut. Para ulama ini mengharamkan pengguguran kandungan sebelum ditiupkan ruh karena sesungguhnya embrio pada saat itu sudah ada kehidupan yang patut dihormati, yakni masa hidup pertumbuhan dan persiapan.

Pengguguran kandungan pada masa perkembangan kandungan makin meningkat pula jinayah-nya. Sementara itu, paling besar jinayah adalah sesudah lahirnya kandungan dalam keadaan hidup.

Berdasarkan uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa sejak bertemunya sel sperma dengan ovum dan sudah terjadi pembuahan, maka aborsi dipandang sebagai suatu kejahatan dan haram hukumnya. Meskipun janin belum bernyawa, hal demikian tetap haram. Sebab, sudah ada kehidupan dan janin yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk yang baru yang bernyawa.

Pendapat tentang embrio yang sedang dalam pertumbuhan sudah ada kehidupan walau belum ditiupkan ruh, kata Prof Huzaemah, sama dengan pendapat ahli kedokteran (embriolog). Hal ini juga sesuai dengan hasil Munas MUI Nomor 4 tahun 1983 dan fatwa MUI Tahun 2005 tentang kehidupan dalam konsep Islam adalah suatu proses yang sudah dimulai sejak terjadinya pertumbuhan.

Oleh sebab itu makin besar kandungan, makin besar pula jinayah-nya (tindak pidananya), semakin besar pula dosanya. Apalagi setelah janin bernyawa dilakukan aborsi, terlebih lagi membunuhnya setelah lahir meskipun bayi itu hasil hubungan gelap (di luar perkawinan yang sah). Padahal, Islam berpandangan setiap anak yang lahir adalah dalam keadaan suci.

Ini sebagaimana hadis Nabi yang berbunyi, “Kullu mauludin yuladu alal-fithrati, fa-abawahu yuhawwidaanihi aw yunasshiraanihi aw yumajjisaanihi.” Yang artinya, “Semua anak dilahirkan dalam keadaan fitrah. Kemudian orang tuanya lah yang menyebabkan anak itu menjadi Yahudi, atau Nasrani, atau Majusi.”

Aborsi yang dibolehkan, seperti apa?

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement