REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para ulama fikih berpendapat jika pengguguran kandungan (aborsi) memiliki beberapa kriteria waktu yang kesemuanya itu punya konsekuensi hukum berbeda. Para fuqaha sepakat aborsi sesudah ditiupkan ruh adalah haram atau tidak boleh dilakukan.
Perbuatan tersebut merupakan kejahatan terhadap nyawa dan memiliki konsekuensi hukum apabila dilakukan. Prof Huzaemah Tahido Yanggo dalam buku Problematika Fikih Kontemporer menjelaskan, apabila seseorang melakukan aborsi, maka diwajibkan baginya untuk membayar diyat jika janin keluar dalam keadaan hidup. Jika janin keluar dalam keadaan mati, maka orang tuanya harus membayar ghurrah (denda bernilai lima ekor unta).
Adapun jika pengguguran kandungan sebelum ditiupkan ruh pada janin (embrio), yaitu sebelum berumur empat bulan, para fuqaha berbeda pendapat. Ulama yang membolehkan aborsi sebelum janin berusia empat bulan adalah Imam Muhammad ar-Ramli (wafat 1004 Hijriyah).
Alasan Imam Muhammad ar-Ramli adalah pada usia kandungan tersebut, belum ada makhluk bernyawa yang berada di dalam rahim. Ada pula ulama yang memandang bahwa hukum yang demikian itu adalah makruh, dengan alasan karena janin masih mengalami pertumbuhan.