Kamis 26 Sep 2024 01:25 WIB

10 Bulan Berjalan, SEB 3 Menteri Dinilai Mampu Mempermudah Pendirian Pertashop

Setelah lahirnya SEB persetujuan PBG dan SLF naik cukup signifikan oleh Pemda

Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Bob RF Sagala (kiri) dan Sekretaris Dinas PMPTSP Pemprov Sumatra Utara Bisman Ritonga dalam monitoring dan evaluasi terhadap Surat Edaran Bersama tentang Percepatan Perizinan Berusaha Pertashop di berbagai daerah
Foto: dok Ichsan Emrald Alamsyah/Republika
Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Bob RF Sagala (kiri) dan Sekretaris Dinas PMPTSP Pemprov Sumatra Utara Bisman Ritonga dalam monitoring dan evaluasi terhadap Surat Edaran Bersama tentang Percepatan Perizinan Berusaha Pertashop di berbagai daerah

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri menggelar monitoring dan evaluasi terhadap Surat Edaran Bersama tentang Percepatan Perizinan Berusaha Pertashop di berbagai daerah. Hasilnya berdasarkan hasil evaluasi sementara, SEB tiga Menteri, diantaranya Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, mempermudah proses izin pendirian Pertashop.

Menurut Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Bob RF Sagala, pihaknya memandang Pertashop adalah kebijakan yang harus didukung. Alasannya, pertama menurut dia untuk mendukung distribusi bahan bakar hingga ke pelosok. Kedua terkait mendorong kelahiran Unit Mikro Kecil Menengah di berbagai daerah.

Sementara di sisi lain, dari 19 syarat yang harus dipenuhi oleh UMKM untuk terbitnya perizinan Pertashop, ada dua syarat yang merupakan kewenangan Pemda. Dua syarat itu adalah pengajuan persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF) Pertashop.

"Nah itulah dasar kami mengeluarkan Surat Edaran Bersama, mendorong kewajiban pemda untuk perizinan Pemda," ungkap Bob Sagala usai monitoring dan evaluasi terhadap Surat Edaran Bersama tentang Percepatan Perizinan Berusaha Pertashop di berbagai daerah di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Selasa (25/9/2024).

Ia menyebut setelah lahirnya SEB persetujuan PBG dan SLF naik cukup signifikan. Ia menyebut yang tadinya di bawah 20 persen kini mendekati 70 persen dikeluarkan dua persyaratan yang jadi kewajiban Pemda. "Kesimpulan sementara kami kebijakan penerbitan SEB sangat efektif," ujar dia.

Sementara itu Sekretaris Dinas PMPTSP Pemprov Sumatra Utara Bisman Ritonga menyatakan selama ini memang pembangunan Pertashop ini memiliki banyak tantangan di kabupaten/kota. Hal itu termasuk persetujuan PBG dan SLF yang merupakan perizinan dasar di system Online Single Submission. Setelah penerbitan SEB, dari jumlah 159 Pertashop di Sumatra Utara, ada 99 yang telah berizin lengkap.

"Harapannya distribusi minyak nonsubsidi bisa tercapai ke seluruh kabupaten kota, dimana kalau kita lihat persebarannya justru Pertashop banyak berada di kabupaten seperti di Mandailing Natal yang mencapai puluhan, sementara di Medan nol karena memang masyarakat mudah mendapat BBM," tutur dia.

Sementara itu, Tim Kurasi Kementerian BUMN Endang Basuni menilai Pemda menghargai Memorandum of Understanding antara, Pertamina dan Kemendagri. Alasannya meski belum berizin lengkap selama ini tidak ada Pertashop yang disegel Pemda.

"Payung untuk implementasi Pertashop selama ini, parallel yang memang wajib diurus pelaku usaha. dalam konteks perizinan memang ditunggu keaktifan pelaku usaha pada izinnya," ucap dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement