Kamis 26 Sep 2024 06:39 WIB

Pimpinan MPR Dorong Soeharto dan Gus Dur Raih Gelar Pahlawan Nasional

Penyebutan nama Presiden Soeharto dalam TAP Nomor XI/MPR/1998 sudah selesai.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet)
Foto: Republika/Prayogi
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menuturkan bahwa pimpinan MPR mendorong agar presiden ke-2 RI HM Soeharto dan presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur mendapat gelar Pahlawan Nasional. Menurut Bamsoet, jangan sampai ada warga negara Indonesia, apalagi seorang pemimpin bangsa yang harus menjalani sanksi hukuman tanpa adanya proses hukum yang adil.

"Tidak perlu ada lagi dendam sejarah yang diwariskan kepada anak-anak bangsa yang tidak pernah tahu dan terlibat pada berbagai peristiwa kelam pada masa lalu," kata Bamsoet usai Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan 2019-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2024).

Bamsoet menekankan, sudah sepantasnya dalam kerangka itu MPR merajut persatuan bangsa. Oleh karena itu, pimpinan MPR RI mendorong agar jasa dan pengabdian dari Ir Sukarno, Soeharto, dan Gus Dur bisa mendapat penghargaan yang layak.

Dia mengatakan, MPR telah menerima surat dari Fraksi Partai Golkar tertanggal 18 September 2024 perihal kedudukan Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 yang membahas soal Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Pimpinan MPR, menurut dia, bersepakat perihal kedudukan hukum Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 menyatakan masih berlaku oleh TAP MPR Nomor I/MPR/2003.