Kamis 26 Sep 2024 13:47 WIB

Bawaslu Diminta Tindak Aksi Pengrusakan Baliho Peserta Pilkada

Terjadi pengrusakan baliho peserta pilkada.

Logo Bawaslu RI. Bawaslu sedang menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye oleh salah satu partai politik.
Foto: Dok Republika
Logo Bawaslu RI. Bawaslu sedang menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye oleh salah satu partai politik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Ketua Umum Rampai Nusantara Mardiansyah Semar mengecam tindakan pengrusakan baliho peserta pilkada tersebut. Ia menilai tindakan yang dilakukan bisa menimbulkan gesekan antar pendukung calon di bawah.

"Menyesalkan pengrusakan baliho atau atribut kampanye RIDO karena ini menunjukan cara kontestasi politik yang tidak baik dan dapat berdampak pasa perpecahan masyarakat untuk itu Rampai Nusantara berharap pembelahan pada kontestasi pilkada di jakarta tahun 2017 lalu tidak terulang karena masyarakat juga yang akan dirugikan," kata Semar.

Baca Juga

Pernyataan Semar tersebut menanggapi sejumlah baliho pasangan calon gubernur dan wakil Gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dirusak orang tak bertanggungjawab di Jakarta Timur.

Semar mendorong pemilihan kepala daerah (pilkada) di Jakarta dilakukan secara damai dan menghindari tindakan yang bisa menyulut gesekan antar pendukung paslon.

"Mengimbau kepada seluruh pasangan calon beserta pendukungnya untuk mengedepankan pilkada yg damai dan penuh riang gembira," tambahnya.

Lebih lanjut, Semar juga meminta penyelenggara pemilu segera menindaklanjuti temuan pengrusakan baliho pasangan RK-Suswono tersebut dan meminta pendukung paslon RIDO menahan diri untuk tidak melakukan tindakan serupa atau kekerasan dalam bentuk apapun.

"Meminta kepada KPUD dan Bawaslu DKJ untuk menindak tegas segala pelanggaran kampanye termasuk pengrusakan atribut karena ini berpotensi pelanggaran pidana pemilu yang dalam hal ini dilindungi oleh undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum," ujarnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement