REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebutkan ada kode 'pesta' yang merupakan sinyal untuk aksi tawuran dalam kasus penemuan tujuh jasad remaja di Kali Bekasi yang terjadi pada Ahad (22/9/2024). Kompolnas melakukan supervisi ke Polrestro Bekasi terkait penanganan kasus ini.
"Kami sempat mewawancarai tiga tersangka yang terbukti membawa senjata tajam. Mereka menjelaskan bahwa kata 'pesta' adalah kode untuk tawuran," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Pongky sebelumnya melakukan supervisi ke Polres Metro Bekasi, Selasa (24/9/2024). Poengky menambahkan kode 'pesta' tersebut juga dipakai untuk mereka mendapatkan izin dari orang tua agar mereka bisa keluar malam.