Kamis 26 Sep 2024 15:30 WIB

Terobos Palang Pintu Kereta Api Bisa Dipidana

Terjadi 414 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang sejak 2023 hingga Maret 2024.

Rep: Muhammad Nursyamsi / Red: Satria K Yudha
Petugas mengevakuasi truk molen yang menabrak KA Taksaka relasi Stasiun Gambir-Yogyakarta di jalur hulu antara Stasiun Sentolo - Rewulu, Sedayu, Bantul, D.I Yogyakarta, Rabu (25/9/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Petugas mengevakuasi truk molen yang menabrak KA Taksaka relasi Stasiun Gambir-Yogyakarta di jalur hulu antara Stasiun Sentolo - Rewulu, Sedayu, Bantul, D.I Yogyakarta, Rabu (25/9/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi V DPR Sigit Sosiantomo mendukung langkah hukum yang akan ditempuh PT KAI untuk menimbulkan efek jera bagi pengguna jalan yang membandel. Hal itu disampaikan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyusul kecelakaan KA Taksaka yang tertemper truk pengaduk semen (truk molen) di palang pintu kereta Gubug, Argosari, Sedayu, Bantul, Yogyakarta pada Rabu (25/9/2024).

"Saya menyesalkan insiden kecelakaan KA Taksaka dan truk molen ini. Sanksi denda dan pidana bisa dikenakan kepada pengguna jalan yang menerobos palang pintu kereta api," ujar Sigit dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (26/9/2024).

Sigit mencatat sudah terjadi lebih dari 414 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang sejak 2023 hingga Maret 2024. Hal ini menunjukkan masih rendahnya kepedulian pengguna jalan atas keselamatan.  "Padahal, aturannya sudah menegaskan ada sanksi pidana dan denda bagi pelanggar palang pintu perlintasan KA," ucap Sigit.

Sigit mengatakan palang pintu kereta api berfungsi untuk mencegah kendaraan atau orang lewat saat kereta api melintas. Namun, di beberapa tempat, masih banyak kendaraan yang nekat menerobos dan ini membahayakan kendaraan. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement