Kamis 26 Sep 2024 16:45 WIB

Kemenkumham Gulirkan Wacana Revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji

Dana haji merupakan dana umat sehingga pengelolaannya harus akuntabel dan transparan.

Jamaah haji di Makkah. Kemenkumham menggulirkan wacana revisi UU Pengelolaan Dana Haji.
Foto: Muhyiddin/Republika
Jamaah haji di Makkah. Kemenkumham menggulirkan wacana revisi UU Pengelolaan Dana Haji.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menilai, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Haji perlu segera direvisi. Hal tersebut disampaikan pada seminar nasional bertajuk "Investasi Keuangan Haji oleh BPKH: Antara Kepastian Hukum dan Keadilan Bagi Jemaah Haji dalam Bingkai Keputusan Ijtima Ulama" yang diselenggarakan di Universitas Andalas Padang Sumatra Barat.

"Tujuannya agar mampu menjawab tantangan global khususnya dalam investasi dana haji yang lebih produktif dan sesuai syariah," kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenkumham, Razilu di Padang, Kamis (26/9/2024).

Baca Juga

Razilu menjelaskan, investasi dana haji yang dimaksud yakni lebih kepada hal-hal produktif dan sesuai syariah seperti menambahkan aspek investasi langsung luar negeri, mekanisme pembagian nilai manfaat, dan pengawasan yang lebih transparan.

Menurut dia, investasi dana haji saat ini masih terfokus pada instrumen yang aman, namun memberikan imbal hasil yang relatif rendah. Oleh karena itu, perlu mencari instrumen yang lebih inovatif yang sesuai dengan prinsip syariah serta memberi nilai manfaat yang tinggi bagi jamaah haji.

Razilu menegaskan, dana haji merupakan dana umat sehingga pengelolaannya harus dilakukan dengan cara-cara yang akuntabel dan transparan. Pengelolaan yang tidak tepat akan berakibat pada penurunan kepercayaan publik dan merusak citra lembaga.

Dalam paparannya, Razilu mengatakan, terdapat tiga perubahan paradigma kebijakan haji dan umrah. Pertama, peningkatan kapasitas haji dan umrah menjadi lebih dari 30 juta individu pada tahun 2030.

Paradigma kedua terkait modernisasi infrastruktur dan layanan haji yang berbasis teknologi. Perubahan paradigma terakhir ialah diversifikasi sumber pendapatan melalui biaya dan perubahan sistem layanan haji dan umrah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement