REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rasa penasaran memang kerap menjadi persoalan dan mengantarkan seseorang ke jurang maksiat, ini tentu tidak diperbolehkan dalam Islam. Termasuk rasa penasaran untuk menonton video yang kini sedang viral, yaitu video oknum guru di MAN 1 Gorontalo yang melibatkan oknum siswi.
Rasa penasaran ini juga kerap menghinggapi suami istri, lantas apakah boleh suami istri saling menonton atau menunjukkan video itu?
Direktur Fatwa Lisan dan anggota Fatwa di Dar al-Ifta Mesir, Dr Eweida Othman, menjawab pornografi telah mendatangkan malapetaka bagi keluarga Muslim dan telah menyebabkan banyak kasus perceraian, karena manusia menggantikan apa yang telah diizinkan Allah dengan apa yang dilarang.
Mereka yang melakukan hal ini lupa bahwa Allah melihat mereka, dan bahwa mereka akan dimintai pertanggungjawaban kepada-Nya pada Hari Kiamat. Situs-situs ini telah menghancurkan rumah tangga, moral dan jiwa. Rasulullah SAW memperingatkan bahayanya. Sebagaimana dinukilkan Ibnu Hisyam dalam kitab Sirah-nya.
رأى قوم في ليلة الإسراء والمعراج يأكلون لحم نتن يخرج منه صديد وأمامهم لحم طيب، وعندما سأل جبريل عليه السلام ما هولاء؟، قال هذا الرجل تكون عنده الزوجة الحلال فيتركها ويذهب للحرام
“Dia melihat orang-orang pada malam Isra dan Mi'raj memakan daging yang bau dan mengeluarkan nanah, sementara di hadapan mereka ada daging yang baik, lalu beliau bertanya kepada Jibril 'alaihissalam, ‘Siapakah mereka?’ Dia menjawab, “Pria ini berada di sisi istri yang halal lalu meninggalkannya untuk mencari yang haram.” (HR Muslim).
Dr Ahmed Mamdouh, Anggota Komisi Fatwa di Dar al-Ifta, mengatakan bahwa film-film porno adalah penyebab penderitaan, dan siapa pun yang menontonnya harus takut kepada Allah dan menjaga nikmat pandangannya.
Dia menambahkan bahwa film-film porno adalah kutukan yang membawa kemurkaan Allah SWT dan mewarisi kegelapan ketidaktaatan, yang merupakan penyebab penderitaan yang besar, dan menontonnya adalah dosa.
BACA JUGA: Apa yang Janggal dari Perang Israel Vs Hizbullah? Ya, Israel Sembunyikan Kerugiaannya
Persoalan tidak diberlakukannya hukum perzinaan untuk pelakunya adalah satu hal dan menonton film-film porno ini adalah hal lain. Dar Al-Iftaa mengutip firman Allah SWT:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." (QS an-Nur ayat 30).