REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rasa penasaran memang kerap menjadi persoalan dan mengantarkan seseorang ke jurang maksiat, ini tentu tidak diperbolehkan dalam Islam. Termasuk rasa penasaran untuk menonton video yang kini sedang viral, yaitu video oknum guru di MAN 1 Gorontalo yang melibatkan oknum siswi.
Rasa penasaran ini juga kerap menghinggapi suami istri, lantas apakah boleh suami istri saling menonton atau menunjukkan video itu?
Direktur Fatwa Lisan dan anggota Fatwa di Dar al-Ifta Mesir, Dr Eweida Othman, menjawab pornografi telah mendatangkan malapetaka bagi keluarga Muslim dan telah menyebabkan banyak kasus perceraian, karena manusia menggantikan apa yang telah diizinkan Allah dengan apa yang dilarang.
Mereka yang melakukan hal ini lupa bahwa Allah melihat mereka, dan bahwa mereka akan dimintai pertanggungjawaban kepada-Nya pada Hari Kiamat. Situs-situs ini telah menghancurkan rumah tangga, moral dan jiwa. Rasulullah SAW memperingatkan bahayanya. Sebagaimana dinukilkan Ibnu Hisyam dalam kitab Sirah-nya.