REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ribuan hakim disebut akan mengadakan gerakan cuti bersama atau mogok sidang pada 7 Oktober sampai dengan 11 Oktober 2024. Gerakan tersebut sebagai tuntutan guna mendongkrak kesejahteraan hakim se-Indonesia.
"Gerakan ini adalah perwujudan komitmen bersama seluruh hakim untuk memperjuangkan kesejahteraan, independensi, dan kehormatan lembaga peradilan di Indonesia," kata juru bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid kepada wartawan, Kamis (26/9/2024).
Fauzan menjelaskan, gerakan cuti bersama hakim se-Indonesia itu dilandasi belum adanya penyesuaian gaji dan tunjangan jabatan hakim. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Padahal, Fauzan mengingatkan tiap tahun terjadi inflasi.
"Hal ini membuat gaji dan tunjangan yang ditetapkan 12 tahun lalu menjadi sangat berbeda nilainya dibandingkan dengan kondisi saat ini," ujar Fauzan.