Kamis 26 Sep 2024 20:09 WIB

Kemenkeu Belum Pastikan Besaran Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan

Pada 2024, target penerimaan cukai MBDK tercantum sebesar Rp 4,3 triliun.

Rep: Eva Rianti/ Red: Gita Amanda
Ilustrasi Minuman Kemasan Manis
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi Minuman Kemasan Manis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan masih melakukan pengkajian mengenai tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2025. Hingga kini belum ada angka pasti mengenai besaran cukai MBDK. 

“Mengenai tarif dan apa yang akan dikenanakan masih intensif dikaji mendalam,” kata Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu M Aflah Farobi dalam agenda Media Gathering APBN 2025 di Serang, Banten, Kamis (26/9/2024).

Baca Juga

Aflah menuturkan, besaran yang sudah dicantumkan dalam APBN adalah angka target penerimaan cukai dari MBDK. Pada 2024, target penerimaan cukai MBDK tercantum sebesar Rp 4,3 triliun. Adapun pada 2025 ditargetkan sebesar Rp 3,8 triliun. 

Angka target penerimaan cukai dari MBDK pada tahun depan turun dibandingkan tahun ini lantaran penerimaan cukai tersebut harus dikaji sesuai dengan perkembangan perekonomian. Hal itu merupakan hasil diskusi bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

“Karena harus dikaji, berapa besaran tarifnya, terus terkena produk apa, kemari nada masukan 2,5 persen. Karena ini masih proses pengkajian tarifnya itu masuk dalam kajian kita jadi belum diputuskan. Ini berpengaruh juga bagaimana porsi pemerintahan baru,” jelasnya. 

Diketahui, usulan tarif cukai MBDKsebesar 2,5 persen diungkapkan oleh Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI. BAKN menyampaikan tarif itu bertujuan untuk mengendalikan dan mengurangi dampak negatif konsumsi MBDK yang sangat tinggi. Tujuan lainnya untuk meningkatkan penerimaan negara dari cukai dan mengurangi ketergantungan dari cukai hasil tembakau (CHT). 

“Kami merekomendasikan pemerintah untuk menerapkan cukai MBDK sebesar 2,5 persen pada 2025 dan secara bertahap sampai dengan 20 persen,” kata Pimpinan BAKN DPR Wahyu Sanjaya, Selasa (10/9/2024). 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement