REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan tiga orang eks anggota DPRD Kota Bandung periode tahun 2019-2024. Mereka yaitu Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi Rismafury.
"Penyidik KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka yaitu saudara ES terkait fungsi dan kewenangannya selaku sekda Kota Bandung merangkap ketua TAPD tahun 2019-2024, RI, AH, FCR terkait fungsi dan kewenangannya selaku anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat sesi konferensi pers dikutip dari kanal Youtube KPK, Kamis (26/9/2024).
Asep mengatakan penahanan keempat tersangka merupakan pengembangan dari kasus operasi tangkap tangan Wali Kota Bandung yang terlibat penyuapan program Bandung Smart City. Mereka diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung tahun 2020-2023.
Menurut Asep, ES menerima sebesar Rp 1 miliar. Sedangkan para tersangka lainnya anggota DPRD total menerima sejumlah Rp 1 miliar serta mendapatkan pekerjaan di lingkungan dinas di Kota Bandung.