Mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna (kanan) dan Anggota DPRD Kota Bandung Periode 2019 - 2024 Ferry Cahyadi Rismafury (kiri) berjalan ke ruang konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi program Bandung Smart City di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/9/2024). Selain Ema Sumarna, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yaitu anggota DPRD Kota Bandung Riantono, Wakil Ketua 2 DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha, dan anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 Ferry Cahyadi. (FOTO : ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna (kedua kanan) beserta Wakil Ketua 2 DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha (tengah), anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 Ferry Cahyadi (kedua kiri) dan anggota DPRD Kota Bandung Riantono (kiri) dihadirkan dalam konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/9/2024). KPK menetapkan keempatnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Bandung Smart City. (FOTO : ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program Bandung Smart City di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/9/2024). Selain Ema Sumarna, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yaitu anggota DPRD Kota Bandung Riantono, Wakil Ketua 2 DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha, dan anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 Ferry Cahyadi. (FOTO : ANTARA FOTO/Reno Esnir)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna beserta Wakil Ketua 2 DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha, anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 Ferry Cahyadi dan anggota DPRD Kota Bandung Riantono dihadirkan dalam konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/9/2024).
KPK menetapkan keempatnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Bandung Smart City.
sumber : Antara Foto
Advertisement