Kamis 26 Sep 2024 22:48 WIB

Kemenperin: Pentingnya Tingkatkan Kesadaran Wajib Halal

Kementerian Perindustrian telah memiliki 17 Lembaga Pemeriksa Halal.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Gita Amanda
Sertifikasi halal bagi seluruh produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa sembelihan akan diberlakukan di seluruh wilayah tanah air, (ilustrasi)
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Sertifikasi halal bagi seluruh produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa sembelihan akan diberlakukan di seluruh wilayah tanah air, (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ekonomi syariah dan industri halal telah dipandang sebagai sumber mesin pertumbuhan ekonomi baru. Pada triwulan kedua tahun 2024, pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 5,05 persen dengan kontribusi terbesar berasal dari sektor industri pengolahan sebesar 0,79 persen. 

Salah satu upaya yang dilakukan untuk mengisi peluang pengembangan industri halal adalah melalui sertifikasi halal bagi produk-produk yang dihasilkan, termasuk produk makanan dan minuman. Sertifikasi halal bagi seluruh produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa sembelihan akan diberlakukan di seluruh wilayah tanah air, sesuai dengan pentahapan kewajiban halal yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.

Baca Juga

“Karena itu dengan memiliki sertifikasi halal, artinya mereka (pelaku usaha) memproduksinya sudah sesuai dengan apa yang diatur dalam syariat Islam untuk sertifikasi tersebut. Nah ini kami (Kemenperin) dorong terus, karena memang sekali lagi, agar daya saing industri kita bisa naik, meningkat, khususnya daya saing produk-produk halal kita, industri halal kita, kita perlu meningkatkan awareness (wajib halal) ini,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Eko SA Cahyanto dalam Acara Pembukaan Pameran Halal Indo 2024 di ICE BSD, Tangerang, Kamis (26/9/2024).

 Kemenperin sebagai bagian dari pemerintah, sambung Eko, memiliki tanggung jawab untuk menyiapkan program-program pemberdayaan untuk sektor industri, di antaranya fasilitasi sertifikasi halal bagi sektor industri. Upaya tersebut dilakukan untuk mendukung kesiapan industri dalam menyambut wajib halal di Oktober 2024.

Hingga saat ini, Kementerian Perindustrian telah memiliki 17 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) pratama yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, dengan total 100 orang auditor halal tersertifikasi, disusul empat unit kerja lainnya yang masih berproses untuk dapat menjadi LPH pratama. 

Kemenperin juga menggelar Industrial Festival 2024 pada 26-29 September di Hall 9 dan 10 Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang, dalam rangkaian Pameran Halal Indonesia (Halal Indo) 2024. Berbagai kegiatan dengan konsep kreatif dan menarik yang menyasar generasi muda, khususnya gen Z, sebagai stakeholder yang berkontribusi besar terhadap perkembangan industri, terutama di masa mendatang.

“Kegiatan Industrial Festival ini juga merupakan upaya untuk mendorong kolaborasi para pelaku industri, pemangku kebijakan, dan publik secara umum. Tak kalah penting, bertujuan pula untuk mempromosikan dan memperkuat brand image Kementerian Perindustrian sebagai bagian dari ekosistem di dalam negeri,” tuturnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement