Jumat 27 Sep 2024 07:21 WIB

PN Medan Vonis Mati Terdakwa Kurir 28 Kg Sabu dan 14 Ribu Pil Ekstasi

Vonis mati untuk Francesco Ray Lumban Gaol sama dengan tuntutan jaksa.

Red: Andri Saubani
Palu hakim (Ilustrasi).
Foto: EPA
Palu hakim (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 28 kilogram/kg dan 14.431 butir pil ekstasi, Francesco Ray Lumban Gaol. Francesco dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.

"Menjatuhkan hukuman kepada Francesco Ray Lumban Gaol (35) dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu pada Sidang di PN Medan, Kamis (27/9/2024).

Baca Juga

Hakim menyatakan, terdakwa merupakan warga Komplek Rivera, Blok B, Nomor 19, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba, dan perbuatan terdakwa ancaman serius bagi masyarakat terutama generasi muda.