Jumat 27 Sep 2024 08:20 WIB

Keuskupan di New York Pailit, Bayar 323 Juta Dolar AS untuk Kasus Pelecehan

530 penyintas mengadukan pelecehan seksual di Keuskupan Katolik di Rockville Center.

Keuskupan Rockville Center di New York.
Foto: Mark Lennihan/Associated Press
Keuskupan Rockville Center di New York.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK – Keuskupan Katolik Roma di Long Island, New York mengumumkan penyelesaian kepailitan pada Kamis (26/9/2024) waktu setempat. Mereka akan membayar lebih dari 323 juta dolar AS kepada sekitar 530 penyintas pelecehan seksual mengeklaim mereka dilecehkan oleh para pendeta ketika mereka masih anak-anak.

Keuskupan Katolik Roma di Rockville Centre, yang melayani sekitar 1,2 juta umat Katolik di wilayah Nassau dan Suffolk, mengatakan awal tahun ini bahwa mereka tidak berpikir penyelesaian kepailitan akan terjadi, setelah para penyintas pelecehan menolak tawaran penyelesaian sebelumnya sebesar 200 juta dolar AS dari keuskupan tersebut.

Baca Juga

Hakim Kepailitan AS Martin Glenn di Manhattan, yang mengawasi kasus ini, menyatakan kesepakatan status bangkrut tersebut mewakili “kemajuan besar” setelah upaya mencapai status pailit sebelumnya hampir gagal.

Rockville Center akan menyumbang 234,8 juta dolar AS untuk dana penyelesaian pailit, dengan empat perusahaan asuransi menyumbang 85,3 juta dolar AS. Penyelesaian ini juga akan menerima dana dari perusahaan asuransi lain yang sedang dilikuidasi dalam proses kebangkrutan terpisah dan dari pengacara yang mewakili para penyintas pelecehan.

Juru bicara Keuskupan Pendeta Eric Fasano mengatakan penyelesaian tersebut akan menjamin "kompensasi yang adil bagi para penyintas pelecehan sekaligus mengizinkan Gereja untuk melanjutkan misi pentingnya." Keuskupan mengajukan kebangkrutan Bab 11 di New York pada Oktober 2020, dengan alasan biaya tuntutan hukum yang diajukan oleh korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh pendeta pada masa kanak-kanak.

Lebih dari 24 keuskupan Katolik telah mengajukan kebangkrutan dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini  setelah New York dan negara bagian lain memberlakukan undang-undang yang untuk sementara memungkinkan korban pelecehan seksual terhadap anak-anak untuk mengajukan tuntutan hukum atas kejahatan yang telah berlangsung puluhan tahun.

Penyelesaian pailit yang dilakukan pada Kamis dapat memberikan jalan baru bagi puluhan keuskupan Katolik yang telah mengajukan kebangkrutan untuk mengatasi klaim pelecehan seksual.

Keuskupan sebelumnya mengandalkan kemampuan pengadilan kebangkrutan untuk memberikan perlindungan hukum menyeluruh kepada entitas tidak bangkrut yang berkontribusi pada dana penyelesaian, sebuah praktik yang ditolak oleh Mahkamah Agung AS tahun ini.

Keputusan tersebut, yang terkait kebangkrutan pembuat obat OxyContin, Purdue Pharma; memaksa keuskupan-keuskupan yang bangkrut tersebut untuk mencari cara-cara baru untuk memberikan insentif atas kontribusi penyelesaian kasus tuntutan ganti rugi kasus pelecehan seksual.

Dalam kasus sebelumnya, gereja-gereja Katolik mendapat bantuan dari perusahaan asuransi dan paroki untuk penyelesaian kasus ganti rugi tuntutan hukum pelecehan seksual. 

“(Keuskupan Katolik Roma) Rockville Center memecahkan masalah tersebut dengan terlebih dahulu menyetujui agar semua parokinya mengajukan pailit, sehingga mereka dapat memperoleh perlindungan hukum sebagai imbalan atas penyerahan aset dan kewajiban mereka ke pengawasan pengadilan,” kata pengacara keuskupan Corinne Ball di pengadilan. Perusahaan asuransi kemudian setuju untuk membeli kembali polis mereka dari keuskupan dan paroki, yang mengakhiri tanggung jawab mereka untuk menanggung klaim pelecehan seksual.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement