Jumat 27 Sep 2024 12:50 WIB

KPK Cegah Tiga Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi di Kaltim

Larangan bepergian ke luar negeri untuk tiga orang WNI, yaitu AF, DDWT, dan ROC.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Foto: Antara/Gulfstream G650
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Sebelumnya, penyidik sudah melakukan penggeledahan di Kaltim.

"Pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT, dan ROC," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (27/9/2024).

Baca Juga

Tessa mengatakan, larangan keluar negeri tersebut berlaku untuk enam bulan. Adapun  larangan tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan ketiganya dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kaltim

Pada 19 September 2024, penyidik KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kaltim dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. "Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk inisial dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini," ujar Tessa.

Sebelumnya, Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya telah membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kaltim. "Kasus baru. Kasus itu baru kami tangani," kata Nawawi di Jakarta, Selasa.

Meski demikian, Nawawi enggan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai detail perkara tersebut demi kelancaran penyidikan."Yang bisa saya sampaikan barang kali sudah dalam penyidikan. Sudah di tingkat penyidikan," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement