Jumat 27 Sep 2024 22:44 WIB

Soal Aturan Tembakau, Saleh Daulay: Kami tak Mau Tinggalkan Aspek Bisnis dan Usaha

Abaikan banyak pihak, Kemenkes banjir protes soal aturan tembakau.

Seorang anggota kelompok tani memetik daun tembakau.
Foto: ANTARA FOTO/Ampelsa
Seorang anggota kelompok tani memetik daun tembakau.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik terus mendatangkan kritik. Kebijakan yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 ini dinilai tidak melibatkan berbagai kementerian dan pihak terkait dalam proses penyusunannya.

Baca Juga

“DPR tentu tidak mau meninggalkan aspek kesehatan, tentu itu fundamental sekali, tetapi juga tidak mau meninggalkan aspek bisnis dan usaha di mana kementerian yang mengatur bukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saja. Ada Kementerian Perdagangan (Kemendag), ada Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Kemudian, ada Kementerian Pendidikan karena ada sangkut pautnya dengan sekolah,” kata anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam sebuah forum diskusi di salah satu televisi swasta (26/09).

Saleh mempertanyakan apakah seluruh pemangku kepentingan dilibatkan dalam menyusun RPMK tersebut. Menurutnya, jika mereka tidak dilibatkan, mereka merasa ditinggalkan dan akan protes.

“Permasalahan utama ini dalam penyusunan Peraturan Pemerintah. Kami selaku pemangku kepentingan di bidang produksi industri tidak dilibatkan. Bahkan, finalisasi Peraturan Pemerintah sebelum ditanda tangan oleh Presiden Republik Indonesia itu tidak diparaf oleh beberapa kementerian. Justru di sinilah yang kami sesalkan,” kata Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi.

Benny menambahkan, untuk masalah kesehatan, industri juga sepakat tidak mau Indonesia menjadi tidak sehat. Namun, ia menegaskan bahwa pembahasan permasalahan ini tidak bisa hanya mempertimbangkan sudut pandang kesehatan atau industri saja. Kedua belah pihak harus duduk bersama-sama untuk menemukan jalan tengah yang dapat memfasilitasi kebutuhan seluruh pihak terkait.

“Kami ingin melakukan pengendalian terhadap rokok dan zat adiktif lainnya. Kami tidak melarang orang merokok. Orang tetap boleh merokok karena merokok adalah hak dari masing-masing,” kata Kabiro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.

Kemasan Polos

Salah satu pasal yang menjadi kontroversi dalam RPMK adalah ketentuan mengenai standardisasi kemasan menjadi polos. Pasal 5 dalam draf menyebutkan, kemasan produk tembakau harus berwarna Pantone 448 C, serta memiliki penulisan merek, varian, dan identitas produsen menggunakan Bahasa Indonesia.

Secara terpisah, Negosiator Perdagangan Ahli Madya Kemendag Angga Handian Putra menyatakan, Kemenkes belum memberikan undangan resmi kepada Kemendag untuk berpartisipasi dalam perumusan kebijakan kemasan rokok polos (24/09). Menurut Angga, pihaknya mengetahui rancangan aturan tersebut melalui situs Kemenkes, bukan dari komunikasi langsung.

Kemendag juga mengingatkan bahwa selain tantangan terkait merek dagang, kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dapat menciptakan hambatan perdagangan. Angga turut menyoroti pentingnya bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa kebijakan ini mendukung kesehatan masyarakat, sesuai dengan perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang berlaku.

"Kami berharap bahwa Kementerian Kesehatan menyertai bukti-bukti ilmiah dan memperhatikan ketentuan-ketentuan WTO yang ada," pungkas Angga.

Kementerian Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani juga terang-terangan menyampaikan kekhawatirannya. Ia menyoroti potensi kesulitan pengawasan di lapangan jika kebijakan kemasan polos ini diterapkan, terutama dalam membedakan berbagai jenis rokok yang beredar. Hal ini berpotensi untuk meningkatkan peredaran rokok ilegal.

“Bahwa kalau kemudian kemasan rokok menjadi polos, dari sisi pandangan kami, punya risiko dalam aspek pengawasan," kata Askolani saat konferensi pers APBN Kita Edisi September 2024 di Jakarta (23/09).

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement