Jumat 27 Sep 2024 15:34 WIB

Kejaksaan Tetapkan Tersangka Swasta Kasus Korupsi Pembangunan LRT Palembang

BWH menjadi tersangka pertama dari pihak swasta.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Joko Sadewo
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan saat memproses hukum tiga tersangka kasus dugaan korupsi LRT Palembang. (foto ilustrasi)
Foto: istimewa/doc humas
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan saat memproses hukum tiga tersangka kasus dugaan korupsi LRT Palembang. (foto ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG — Kejaksaan kembali menetapkan satu tersangka dalam penyidikan korupsi pembangunan kereta api ringan atau light rail transit (LRT) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Pada Kamis (26/9/2024) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan BHW, direktur utama (Dirut) PT Perentjana Djaja sebagai tersangka tambahan. 

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan, sudah empat tersangka yang dijerat dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp.1,3 triliun ini. 

BHW adalah tersangka keempat, dan menjadi tersangka pertama dari pihak swasta. Pekan lalu, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka awalan dari PT Waskita Karya Tbk.

“Tim penyidik telah mengumpulkan alat-alat bukti dan barang-barang bukti yang cukup dalam menetapkan BHW selaku Direktur Utama PT Perentjana Djaja sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan dan pekerjaan pembangunan prasarana kereta api ringan atau light rail transir (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan 2016-2020,” kata Vanny, dalam siaran pers, Jumat (27/9/2024).

Setelah diumumkan sebagai tersangka, kata Vanny, penyidik melakukan penahanan terhadap BHW di Rutan Klas-1 Palembang. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung 26 September sampai 15 Oktober 2024 mendatang. 

Penahanan tersebut, kata Vanny, untuk mempercepat proses penyidikan dalam kasus tersebut. Adapun soal peran tersangka BHW dalam kasus ini, kata Vanny menerangkan adalah pihak swasta sebagai pelaksana kegiatan pengerjaan pembangunan prasarana LRT. Yaitu sebagai konsultan perencana.

“Dan dalam pelaksanaan kegiatan perencanaan tersebut, penyidik menemukan adanya bukti-bukti terjadinya mark-up atau penggelembungan anggaran, dan sebgaian dari perencanaan pembangunan tersebut diketahui fiktif,” ujar Vanny. 

Tersangka BHW, kata Vanny, menurut hasil penyidikan juga diketahui mengalirkan pendanaan kepada tiga pejabat dari PT Waskita Karya yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Aliran dana kepada tiga tersangka tersebut, dilakukan oleh tersangka BHW yang bersumber dari kegiatan dan perencanaan fiktif tersebut,” ungkap Vanny.

Tiga tersangka dari PT Waskita Karya yang sudah ditetapkan sebelumnya, adalah T, IJH, dan SAP. Ketiganya, pun sejak Jumat (20/9/2024) dilakukan penahanan di Rutan Klas-1 Palembang. T ditetapkan tersangka atas perannya sebagai Kepala Divisi II PT Waskita Karya Tbk. Sedangkan IJH ditetapkan tersangka terkait jabatannya sebagai Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya Tbk. Dan SAP, dijerat tersangka atas perannya sebagai Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya Tbk. 

Dari penyidikan, kata Vanny disebutkan ketiga tersangka melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Yaitu, berupa penggelembungan anggaran atas pengerjaan proyek pembangunan prasarana kereta api ringan atau LRT pada Satker Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) periode 2016-2020. Penggelembungan anggaran tersebut, terhitung sebagai kerugian negara yang nilainya mencapai triliunan. 

“Bahwa estimasi kerugian negara dari tindak pidana korupsi tersebut, mencapai Rp 1,3 triliun,” ujar Vanny.  

Penyidik, kata Vanny, juga menemukan bukti-bukti adanya aliran uang dari hasil tindak pidana korupsi tersebut ke sejumlah pihak sejumlah Rp,25,6 miliar. Dan dari proses pengusutan sementara ini, penyidik Kejati Sumsel sudah melakukan penyitaan sejumlah uang terkait perkara senilai Rp.2,08 miliar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement