Jumat 27 Sep 2024 15:34 WIB

Kejaksaan Tetapkan Tersangka Swasta Kasus Korupsi Pembangunan LRT Palembang

BWH menjadi tersangka pertama dari pihak swasta.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Joko Sadewo
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan saat memproses hukum tiga tersangka kasus dugaan korupsi LRT Palembang. (foto ilustrasi)
Foto: istimewa/doc humas
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan saat memproses hukum tiga tersangka kasus dugaan korupsi LRT Palembang. (foto ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG — Kejaksaan kembali menetapkan satu tersangka dalam penyidikan korupsi pembangunan kereta api ringan atau light rail transit (LRT) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Pada Kamis (26/9/2024) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan BHW, direktur utama (Dirut) PT Perentjana Djaja sebagai tersangka tambahan. 

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan, sudah empat tersangka yang dijerat dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp.1,3 triliun ini. 

BHW adalah tersangka keempat, dan menjadi tersangka pertama dari pihak swasta. Pekan lalu, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka awalan dari PT Waskita Karya Tbk.

“Tim penyidik telah mengumpulkan alat-alat bukti dan barang-barang bukti yang cukup dalam menetapkan BHW selaku Direktur Utama PT Perentjana Djaja sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan dan pekerjaan pembangunan prasarana kereta api ringan atau light rail transir (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan 2016-2020,” kata Vanny, dalam siaran pers, Jumat (27/9/2024).