Sabtu 28 Sep 2024 00:28 WIB

Korupsi Dana Desa untuk Hiburan Malam, Mantan Kades Gembong Ditangkap

Dana desa yang dikorupsi mantan Kades Gembong berinisial AH berjumlah Rp1,3 miliar.

Red: Andri Saubani
Pelaku kriminal ditangkap (ilustrasi).
Pelaku kriminal ditangkap (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Banten, menangkap mantan Kepala Desa (Kades) Gembong berinisial AH (50) atas kasus korupsi anggaran desa untuk hiburan malam. Mantan Kades Gembong periode 2013—2019 itu kini telah ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Satreskrim Polresta Tangerang karena diduga telah gunakan keuangan anggaran dana desa sebesar Rp1.381.321.563,00 untuk kepentingan pribadi.

"Dana sebesar Rp1,3 miliar ini diduga untuk kepentingan pribadi, mulai dari hiburan malam, belanja pakaian, koleksi jam tangan mewah, hingga membayar utang," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono di Tangerang, Jumat (27/9/2024).

Baca Juga

Diungkapkan bahwa tersangka AH ditangkap oleh polisi atas dasar laporan masyarakat yang diterimanya pada tanggal 6 Oktober 2023 dengan dugaan telah menggunakan keuangan desa Gembong tahun anggaran 2018.

"Bahwa adanya keuntungan pribadi yang diterima AH bersumber dari dana Desa Gembong pada tahun anggaran 2018," katanya.