Sabtu 28 Sep 2024 09:52 WIB

MPR Sepanjang September Membersihkan Nama Sukarno, Soeharto, dan Gus Dur

Pencabutan TAP MPRS/MPR, Sukarno tak terlibat PKI, Soeharto KKN, Gus Dur Bulogate.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua MPR Bambang Soesatyo bersiap memimpin sidang akhir masa jabatan anggota MPR periode 2019-2024 di Ruang Sidang Paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua MPR Bambang Soesatyo bersiap memimpin sidang akhir masa jabatan anggota MPR periode 2019-2024 di Ruang Sidang Paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam dua sidang paripurna terakhir, mencabut tiga Ketetapan (TAP) MPRS/MPR untuk membersihkan nama baik Presiden Sukarno, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Sukarno adalah presiden pertama, Suharto kedua, dan Gus Dur ketiga.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyetujui pencabutan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Sukarno tanggal 12 Maret 1967. Hal tersebut pun membersihkan nama Sukarno dari keterlibatannya dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Baca Juga

Selama ini, keluarnya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 membuat Presiden Sukarno dianggap mendukung pemberontakan dan pengkhianatan Gerakan 30 September (G30S)/PKI pada 1965. Bamsoet menjelaskan bahwa MPR telah menerima Surat Menteri Hukum dan HAM perihal tidak lanjut tidak berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967.

Meski sudah dicabut, Bamsoet menyadari ada persoalan psikologis dan politis terkait tuduhan kepada Bung Karno. "TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 telah dinyatakan sebagai kelompok Ketetapan MPRS yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig (final), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan," kata Bamsoet di Jakarta, beberapa waktu lalu.