Sabtu 28 Sep 2024 11:08 WIB

Ketua Dewan Prihatin Tiga Anggota DPRD Periode 2024-2029 Ditahan KPK

Riantono, Achmad Nugraha, dan Yudi Cahyadi ditahan KPK terkait Bandung Smart City.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi.
Foto: Republika/Edi Yusuf
Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- DPRD Kota Bandung memberikan respons terhadap penahanan yang dilakukan KPK terhadap mantan sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan empat anggota DPRD periode 2019-2024. Mereka adalah yaitu Riantono, Achmad Nugraha, Yudi Cahyadi dan Ferry Cahyadi Rismafury.

Riantono, Achmad Nugraha, dan Yudi Cahyadi terpilih kembali sebagai anggota DPRD Kota Bandung periode 2024-2029. Kini, ketiganya harus mendekam di sel tahanan KPK terkait kasus korupsi pengadaan Bandung Smart City.

Baca Juga

"Kami turut prihatin dengan kondisi dan kejadian ini," ucap Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi saat dihubungi di Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (28/9/2024).

Asep menyebut, pihaknya menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada KPK. Namun, dewan menerapkan asas praduga tak bersalah hingga terjadi keputusan final. "Kita juga harus menerapkan asas praduga tak bersalah sampai nanti ada keputusan tetap atau inkrah. Kami turut prihatin dengan kondisi dan kejadian ini," ujar Asep.

Pada Jumat (27/9/2024), penyidik KPK resmi menahan mantan sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan tiga anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024. Mereka diidentifikasi sebagai Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi Rismafury.

"Penyidik KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka yaitu saudara ES terkait fungsi dan kewenangannya selaku sekda Kota Bandung merangkap ketua TAPD tahun 2019-2024, RI, AH, FCR terkait fungsi dan kewenangannya selaku anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024," ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis (26/9/2024).

Asep mengatakan, penahanan keempat tersangka merupakan pengembangan dari kasus operasi tangkap tangan Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang terlibat penyuapan program Bandung Smart City. Mereka diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung tahun 2020-2023.

Asep mengatakan, ES menerima sebesar Rp 1 miliar. Sedangkan para tersangka lainnya anggota DPRD total menerima sejumlah Rp 1 miliar serta mendapatkan pekerjaan di lingkungan dinas di Pemkot Bandung.

Asep menyebut, keempat tersangka akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung pada 26 September-15 Oktober di Rutan Cabang KPK. Dia menambahkan penetapan tersangka keempat orang tersebut merupakan tindak lanjut terkait fakta baru penyidikan hingga persidangan Yana Mulyana.

Dalam kasus korupsi Bandung Smart City, Yana Mulyana dan mantan kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan masing-masing divonis empat, serta sekretaris Dishub Kota Bandung telah dikenakan hukuman lima tahun penjara.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement