REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada masa Kekhalifahan Turki Utsmaniyah atau Ottoman (1516-1918 M), para mufti mulanya tampil mandiri dari kekuasaan negara. Ketika wilayah kekuasaan Ottoman terus berkembang, Hanafi diadopsi sebagai mazhab resmi.
Para mufti perlahan-lahan terkumpul dalam administrasi peradilan yang terpusat. Hal itu dimulai dari masa kepemimpinan Sultan Murad II (1421-1451 M). Seorang mufti tunggal sekaligus syaikhul-Islam, diposisikan sebagai otoritas satu-satunya mengenai syariat.
Pada masa Sultan Salim I (1512-1520 M), syaikhul-Islam memiliki pengaruh moral di ibu kota, Istanbul. Hal itu berpuncak pada masa kekuasaan Sulaiman (1520-1566 M). Seorang syaikhul-Islam bertanggung jawab atas hierarki peradilan yang cukup rumit, yang tersebar di seluruh negeri.
Dengan melonjaknya permintaan fatwa, para mufti masuk ke sistem birokrasi. Sultan mulai memerintahkan pendirian kantor-kantor yang menyebarluaskan fatwa. Di dalamnya, para profesional mengepalai sekaligus mengawasi peredaran fatwa hingga sampai ke masyarakat atau lembaga yang membutuhkannya di seantero negeri.