Sabtu 28 Sep 2024 22:33 WIB

OJK Dorong UMKM Melantai di Bursa untuk Dapat Sumber Pendanaan Alternatif

UMKM dengan aset kurang dari Rp 50 juta bisa dapatkan pendanaan Rp 250 miliar.

Rep: Eva Rianti/ Red: Friska Yolandha
Otoritas Jasa Keuagan (OJK) mendorong masyarakat untuk memanfaatkan pasar modal sebagai alternatif sumber pendanaan perusahaan, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah dalam mengembangkan usaha.
Foto: Edi Yusuf
Otoritas Jasa Keuagan (OJK) mendorong masyarakat untuk memanfaatkan pasar modal sebagai alternatif sumber pendanaan perusahaan, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah dalam mengembangkan usaha.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuagan (OJK) mendorong masyarakat untuk memanfaatkan pasar modal sebagai alternatif sumber pendanaan perusahaan, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mengembangkan usaha. Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Aditya Jayaantara mengatakan, OJK terus mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mendorong UMKM untuk melakukan penawaran umum di pasar modal.

Ia menuturkan, sejumlah ketentuan telah dikeluarkan OJK seperti Peraturan OJK (POJK) Nomor 53 tahun 2017 untuk mendorong perusahaan dengan aset kecil kurang dari Rp 50 miliar dapat melakukan penawaran umum (IPO) dengan nilai sampai Rp 250 miliar. 

Baca Juga

OJK juga menerbitkan POJK Nomor 20 tahun 2020 untuk mengakomodasi kebutuhan UKM yang memiliki aset tidak lebih dari Rp 10 miliar. Itu berbentuk badan hukum seperti PT, CV, firma, dan koperasi, dapat memanfaatkan securities crowd funding (SCF) sebagai salah satu sumber pendanaan di pasar modal dengan maksimal pendanaan sebesar Rp 10 miliar.  

“Saya mendorong pemilik usaha untuk tidak ragu memanfaatkan pasar modal untuk menghimpun dana dalam rangka pengembangan usaha dan meningkatkan kapasitas perusahaan ke depan,” kata Aditya saat melakukan kegiatan sosialisasi edukasi pasar modal terpadu (Sepmt) di Riau, dikutip dalam keterangan resmi, Sabtu (28/9/2024).