Ahad 29 Sep 2024 22:41 WIB

Peneliti Dorong Penundaan Skema Power Wheeling, Ini yang Disorot

Skema ini dinilai berpotensi mengurangi kontrol negara atas sumber daya listrik.

Red: Friska Yolandha
Pekerja melakukan perawatan rutin di Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (Gitet) transmisi Jawa bagian timur dan Bali di Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (2/9/2020). Pemerintah menetapkan tarif listrik tegangan rendah sebesar Rp1.444,70 per kWh atau turun sebanyak Rp22,5 per kWh pada periode Oktober hingga Desember 2020 untuk tujuh golongan pelanggan nonsubsidi guna menjaga daya beli masyarakat serta stabilias ekonomi nasional di masa pandemi COVID-19.
Foto: Prasetia Fauzani/ANTARA
Pekerja melakukan perawatan rutin di Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (Gitet) transmisi Jawa bagian timur dan Bali di Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (2/9/2020). Pemerintah menetapkan tarif listrik tegangan rendah sebesar Rp1.444,70 per kWh atau turun sebanyak Rp22,5 per kWh pada periode Oktober hingga Desember 2020 untuk tujuh golongan pelanggan nonsubsidi guna menjaga daya beli masyarakat serta stabilias ekonomi nasional di masa pandemi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Akmaluddin Rachim menilai pemerintah perlu menunda pengesahan skema power wheeling yang masuk dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi dan Terbarukan (RUU EBET). Hal itu menjadi bukti perlindungan kepada masyarakat. 

“Penundaan tersebut bukti bahwa pemerintah masih ada keberpihakan kepada masyarakat berupa perlindungan tarif listrik yang berisiko naik akibat implementasi power wheeling,” katanya dalam keterangan, Ahad (29/9/2024). 

Baca Juga

Akmaluddin berharap, pemerintah dan DPR ke depan tetap jeli memandang potensi dan risiko implementasi power wheeling. “Jika masih terlalu berisiko, sebaiknya ditunda dulu,” katanya. 

Akmaluddin menyoroti skema power wheeling dianggap sebagai langkah awal menuju liberalisasi sektor ketenagalistrikan di Indonesia. Skema ini dinilai berpotensi mengurangi kontrol negara atas sumber daya listrik dan berisiko melemahkan perlindungan terhadap masyarakat sebagai penerima manfaat utama energi listrik.