Ahad 29 Sep 2024 17:27 WIB

Petugas Imigrasi Boleh Pakai Senpi, Dirjen: Sudah Ada yang Gugur!

Revisi UU No.6/2011 memuat peraturan baru penggunaan senpi petugas imigrasi.

Red: A.Syalaby Ichsan
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim.
Foto: Dok Kemenkumham
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim menegaskan adanya unsur bahaya yang dihadapi petugas imigrasi dalam kerja penegakan hukum. Untuk itu, Silmy menilai anak buahnya layak menggunakan senjata api (senpi). 

Revisi Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian memuat peraturan baru terkait penggunaan senpi bagi petugas imigrasi di bidang penegakan hukum. Peraturan tersebut didasarkan pada tingginya risiko kerja petugas imigrasi kala melakukan pengawasan dan penindakan keimigrasian.

Baca Juga

“Sudah terjadi peristiwa tragis di mana petugas Imigrasi gugur saat menjalankan tugas. Pada April 2023, petugas Kantor Imigrasi Jakarta Utara tewas ditikam orang asing yang ingin kabur dari ruang detensi. Dia [orang asing] ini terlibat terorisme dan kala itu ditangani oleh Densus 88 Antiteror bersama Imigrasi,” kata Silmy kepada wartawan, Ahad (29/9/2024).

Silmy menyebut risiko kerja yang tinggi juga mengintai petugas imigrasi yang menjaga perbatasan negara, khususnya area rawan konflik. Menurut dia, petugas Imigrasi seringkali melakukan pengamanan terhadap pelaku kejahatan transnasional berbahaya."Sehingga penggunaan senjata api dibutuhkan sebagai perlindungan diri dan memastikan petugas dapat menangkap pelaku," ujar Silmy.