REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Bank Indonesia (BI) memutuskan menghentikan Jakarta Interbank Offered Rate (Jibor) pada seluruh tenor per 1 Januari 2026. Keputusan itu dilakukan sebagai tindak lanjut reformasi penguatan acuan suku bunga melalui peralihan dari penggunaan Interbank Offered Rate (Ibor) yang bersifat quotation-based, menjadi acuan transaksi yang terjadi di pasar atau transaction-based.
“Penetapan tanggal penghentian publikasi Jibor tersebut diharapkan akan memberikan kepastian bagi pelaku pasar untuk menggunakan acuan suku bunga rupiah yang berbasis transaksi, yaitu Indonesia Overnight Index Average (Indonia),” tulis BI dalam siaran pers, Jumat (27/9/2024).
Disebutkan bahwa pengumuman penghentian Jibor tersebut akan menjadi rujukan dalam penyesuaian (contractual triggers) penghitungan dan penggunaan fallback untuk kontrak keuangan yang menggunakan Jibor. Fallback adalah klausul yang mengatur mengenai sekiranya terdapat adanya perubahan aturan kesepakatan di sepanjang masa kontrak, akan akan mekanisme atau kesepakatan lanjutan untuk mengakomodasi perubahan dari kesepakatan awal.
Lebih lanjut, untuk mendukung pengumuman rencana penghentian publika Jibor tersebut, National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR) telah mempublikasikan panduan transisi Jibor pada Jumat (27/9/2024).
“Panduan transisi Jibor bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan transisi bagi pelaku pasar serta seluruh stakeholders untuk mendukung kelancaran transisi Jibor,” terangnya.
Panduan Transisi Pengakhiran Jibor
Dalam keterangan terpisah, BI menyarakan, NWGBR telah menerbitkan pandauan transisi pengakhiran Jibor sebagai tindaklanjut penghentian publikasi per 1 Januari 2026 mendatang.
Panduan tersebut memberikan informasi mengenai latar belakang diskontinuitas Jibor, timelinetransisi Jibor, dan pedoman persiapan serta rekomendasi transisi Jibor yang dapat menjadi acuan bagi pelaku pasar.
“Panduan ini diharapkan dapat mendukung kelancaran proses transisi Jibor, dan membantu pelaku usaha serta seluruh stakeholder memahami proses reformasi referensi suku bunga rupiah dari Jibor menuju Indonia,” jelasnya.
Dalam panduan tersebut, lanjutnya, NWGBR juga merekomendasikan pelaku pasar yang memiliki eksposur Jibor untuk melakukan empat langkah utama. Pertama, penggunaan suku bunga referensi alternatif/ Alternative Reference Rate (ARR) berupa Indonia dan Compounded Indonia pada kontrak keuangan baru secara bertahap sejak 1 Januari 2025.
Tahapan dilakukan dengan rincian untuk tenor overnight sampai dengan 1 minggu dimulai 1 Januari 2025, untuk tenor 1 bulan sampai dengan 3 bulan dimulai 1 April 2025, dan untuk tenor 6 bulan sampai dengan 12 bulan dimulai 1 Juni 2025.
Kedua, membentuk atau melanjutkan tim transisi untuk memastikan kelancaran proses transisi Jibor. Ketiga, agar para pihak memastikan kontrak legacy Jibor telah memiliki fallback clause language, termasuk melakukan re-papering apabila diperlukan. Keempat, mengikuti terus perkembangan domestic benchmark reform.
Diterangkan bahwa salah satu komponen pembentuk fallback rate Jibor adalah spread adjustment, yang merupakan metode penyesuaian atas perbedaan karakteristik risiko antara Jibor dengan Alternative Reference Rate (ARR) yaitu Indonia.
“Adapun perhitungan spread adjustment tiap tenor akan menggunakan data 5 tahun ke belakang sejak trigger date pada 27 September 2024. Selanjutnya spread adjustment akan dipublikasikan oleh Bank Indonesia pada akhir bulan Oktober 2024,” jelasnya.
Informasi dalam panduan tersebut disusun berdasarkan hasil diskusi antara anggota NWGBR dengan melibatkan pelaku pasar, dengan mengacu pada rekomendasi dan praktik terbaik di perbankan internasional.