REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan, menerima 70-an pengaduan kasus dugaan perundungan dalam pelaksanaan program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di wilayah Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Hal itu disampaikan saat penyelidikan kasus kematian Aulia Risma Lestari (ARL), mahasiswi PPDS Universitas Diponegoro (Undip) masih berlangsung.
"Sekitar 70-an (laporan kasus dugaan perundungan PPDS). Ini untuk kasus yang di sini saja, di Semarang," kata Inspektur Jenderal Kemenkes, Murti Utami ketika diwawancarai awak media di Markas Polda Jateng, Kota Semarang, Senin (30/9/2024).
Hanya saja, Murti tak mengungkap di perguruan tinggi mana saja kasus dugaan perundungan PPDS itu terjadi. Dia hanya menyampaika, laporan atau pengaduan terkait dugaan perundungan tersebut telah diserahkan ke Polda Jateng untuk diproses.
Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha menyampaikan terima kasih ke Polda Jateng atas penanganan kasus dugaan perundungan terhadap Aulia Risma Lestari (ARL). ARL diduga bunuh diri setelah mengalami perundungan dari para seniornya di PPDS Anestesi Undip.
Kunta mengungkapkan, Kemenkes sudah menyiapkan semua kebutuhan penyelidikan yang dibutuhkan Polda Jateng. "Kita siapkan semua sesuai permintaan dari Polda apa saja, termasuk dari bukti, saksi, lawyer juga, kami sudah lakukan. Kita tunggu saja hasilnya nanti," ujarnya.
Sementara itu Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora mengungkapkan, saat ini penyelidikan kasus kematian ARL masih berlangsung. "Sampai saat ini ada 46 saksi yang diperiksa dan hari ini juga ada pemeriksaan," ucapnya.
Dia menambahkan, Kemenkes juga sudah menyerahkan laporan hasil investigasi yang dilakukannya terkait kasus ARL. "Ini menjadi petunjuk dan alat bukti untuk penyidik mendalami," ujar Johanson.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto sudah menyampaikan bahwa pihaknya sudah memeriksa sejumlah pihak dalam kasus ARL. Mereka antara lain keluarga ARL, teman-teman seangkatan ARL dan sejumah senior ARL.
ARL ditemukan meninggal di kamar kosnya di Lempongsari, Gajahmungkur, Semarang, Jawa Tengah, pada 12 Agustus 2024. Merespons dugaan bunuh diri dan perundungan yang dialami ARL, Kemenkes akhirnya memutuskan membekukan pelaksanaan PPDS Anestesia Undip di RSUP Dr Kariadi.
Dalam surat edaran tertanggal 14 Agustus 2024, Kemenkes menyampaikan, penangguhan PPDS Anestesia Undip akan berlangsung hingga adanya investigasi dan langkah-langkah yang dapat dipertanggungjawabkan Direksi RSUP Dr Kariadi dan Fakultas Kedokteran (FK) Undip.
Keluarga ARL melaporkan kasus dugaan perundungan ke Polda Jateng pada 4 September 2024. Sebulan pasca kematian ARL, Undip dan RSUP Dr.Kariadi akhirnya mengakui bahwa praktik serta budaya perundungan memang terjadi di PPDS. Kedua lembaga tersebut pun menyampaikan permintaan maaf kepada publik.