Senin 30 Sep 2024 17:30 WIB

In Picture: Delapan Saksi Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Korupsi Timah Harvey Moeis

Saksi persidangan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Rep: Thoudy Badai/ Red: Edwin Dwi Putranto

Terdakwa Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/9/2024). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Saksi tersebut diantaranya Piter Cianata, Suwito Gunawan, Tamron, Robert Indarto, Rosalina, Ahmad Albani, Hassan Tjie dan Kwang Yung. Untuk diketahui, dalam kasus tersebut, suami dari artis Sandra Dewi itu bersama crazy rich PIK Helena Lim diduga turut menerima keuntungan senilai Rp420 miliar dengan total kerugian negara mencapai Rp300 triliun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Sejumlah saksi terdakwa Harvey Moeis dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/9/2024). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Saksi tersebut diantaranya Piter Cianata, Suwito Gunawan, Tamron, Robert Indarto, Rosalina, Ahmad Albani, Hassan Tjie dan Kwang Yung. Untuk diketahui, dalam kasus tersebut, suami dari artis Sandra Dewi itu bersama crazy rich PIK Helena Lim diduga turut menerima keuntungan senilai Rp420 miliar dengan total kerugian negara mencapai Rp300 triliun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Jaksa penuntut umum (JPU) mengimuti sidang lanjutan dengan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/9/2024). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Saksi tersebut diantaranya Piter Cianata, Suwito Gunawan, Tamron, Robert Indarto, Rosalina, Ahmad Albani, Hassan Tjie dan Kwang Yung. Untuk diketahui, dalam kasus tersebut, suami dari artis Sandra Dewi itu bersama crazy rich PIK Helena Lim diduga turut menerima keuntungan senilai Rp420 miliar dengan total kerugian negara mencapai Rp300 triliun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/9/2024). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Saksi tersebut diantaranya Piter Cianata, Suwito Gunawan, Tamron, Robert Indarto, Rosalina, Ahmad Albani, Hassan Tjie dan Kwang Yung. Untuk diketahui, dalam kasus tersebut, suami dari artis Sandra Dewi itu bersama crazy rich PIK Helena Lim diduga turut menerima keuntungan senilai Rp420 miliar dengan total kerugian negara mencapai Rp300 triliun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Jurnalis merekam video saat sidang lanjutan dengan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/9/2024). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Saksi tersebut diantaranya Piter Cianata, Suwito Gunawan, Tamron, Robert Indarto, Rosalina, Ahmad Albani, Hassan Tjie dan Kwang Yung. Untuk diketahui, dalam kasus tersebut, suami dari artis Sandra Dewi itu bersama crazy rich PIK Helena Lim diduga turut menerima keuntungan senilai Rp420 miliar dengan total kerugian negara mencapai Rp300 triliun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Harvey Moeis (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/9/2024). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Saksi tersebut diantaranya Piter Cianata, Suwito Gunawan, Tamron, Robert Indarto, Rosalina, Ahmad Albani, Hassan Tjie dan Kwang Yung. Untuk diketahui, dalam kasus tersebut, suami dari artis Sandra Dewi itu bersama crazy rich PIK Helena Lim diduga turut menerima keuntungan senilai Rp420 miliar dengan total kerugian negara mencapai Rp300 triliun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/9/2024). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Saksi tersebut diantaranya Piter Cianata, Suwito Gunawan, Tamron, Robert Indarto, Rosalina, Ahmad Albani, Hassan Tjie dan Kwang Yung. Untuk diketahui, dalam kasus tersebut, suami dari artis Sandra Dewi itu bersama crazy rich PIK Helena Lim diduga turut menerima keuntungan senilai Rp420 miliar dengan total kerugian negara mencapai Rp300 triliun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Harvey Moeis bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/9/2024). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Saksi tersebut diantaranya Piter Cianata, Suwito Gunawan, Tamron, Robert Indarto, Rosalina, Ahmad Albani, Hassan Tjie dan Kwang Yung. Untuk diketahui, dalam kasus tersebut, suami dari artis Sandra Dewi itu bersama crazy rich PIK Helena Lim diduga turut menerima keuntungan senilai Rp420 miliar dengan total kerugian negara mencapai Rp300 triliun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/9/2024).

Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Saksi tersebut diantaranya Piter Cianata, Suwito Gunawan, Tamron, Robert Indarto, Rosalina, Ahmad Albani, Hassan Tjie dan Kwang Yung.

Untuk diketahui, dalam kasus tersebut, suami dari artis Sandra Dewi itu bersama crazy rich PIK Helena Lim diduga turut menerima keuntungan senilai Rp420 miliar dengan total kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement