Senin 30 Sep 2024 18:00 WIB

In Picture: Penertiban Puluhan APK yang Langgar Aturan Kampanye di Kudus

Penertiban APK dilakukan Bawaslu setempat dan Satpol PP.

Red: Edwin Dwi Putranto

Petugas melepas baliho calon bupati dan calon wakil bupati saat penertiban alat peraga kampanye (APK) Pilkada yang melanggar aturan di Kudus, Jawa Tengah, Senin (30/9/2024). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan puluhan APK yang melanggar ketentuan dan tidak sesuai dengan aturan kampanye yang telah ditetapkan. (FOTO : ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Petugas melepas baliho calon bupati dan calon wakil bupati saat penertiban alat peraga kampanye (APK) Pilkada yang melanggar aturan di Kudus, Jawa Tengah, Senin (30/9/2024). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan puluhan APK yang melanggar ketentuan dan tidak sesuai dengan aturan kampanye yang telah ditetapkan. (FOTO : ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Petugas melepas baliho calon bupati dan calon wakil bupati saat penertiban alat peraga kampanye (APK) Pilkada yang melanggar aturan di Kudus, Jawa Tengah, Senin (30/9/2024).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan puluhan APK yang melanggar ketentuan dan tidak sesuai dengan aturan kampanye yang telah ditetapkan. 

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement