Petugas melepas baliho calon bupati dan calon wakil bupati saat penertiban alat peraga kampanye (APK) Pilkada yang melanggar aturan di Kudus, Jawa Tengah, Senin (30/9/2024). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan puluhan APK yang melanggar ketentuan dan tidak sesuai dengan aturan kampanye yang telah ditetapkan. (FOTO : ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)
Petugas melepas baliho calon bupati dan calon wakil bupati saat penertiban alat peraga kampanye (APK) Pilkada yang melanggar aturan di Kudus, Jawa Tengah, Senin (30/9/2024). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan puluhan APK yang melanggar ketentuan dan tidak sesuai dengan aturan kampanye yang telah ditetapkan. (FOTO : ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Petugas melepas baliho calon bupati dan calon wakil bupati saat penertiban alat peraga kampanye (APK) Pilkada yang melanggar aturan di Kudus, Jawa Tengah, Senin (30/9/2024).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan puluhan APK yang melanggar ketentuan dan tidak sesuai dengan aturan kampanye yang telah ditetapkan.
sumber : Antara Foto
Advertisement