Senin 30 Sep 2024 17:06 WIB

Kejagung Akui Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie di Singapura karena Sakit Keras

Kejaksaan belum bisa menahan Hendry yang sedang sakit.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Foto: Antara/Fransiskus Salu Weking
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengakui tersangka korupsi penambangan timah, Hendry Lie (HL) berada di Singapura. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Harli Siregar mengatakan, pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air itu belum bisa ditahan lantaran dalam kondisi sakit keras.

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) belum bisa membawa Hendry Lie pulang ke Indonesia agar berkas perkara hukumnya dirampungkan. “Iya (masih di Singapura),” kata Harli saat ditanya tentang keberadaan Hendry Lie di Singapura, Senin (30/9/2024).

Baca Juga

Harli menerangkan informasi yang diterima tim penyidik dari kuasa hukum Hendry Lie, bahwa bos PT Tinindo Inter Nusa (TIN) itu, masih dalam kondisi sakit. Sehingga kata Harli, penyidik belum dapat melakukan penahanan. “Iya, karena sakit dan sakit itu, kan sudah ada pemberitahuan dari tim kuasa hukumnya,” kata Harli melanjutkan. 

Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pun kata dia, belum mengambil langkah hukum apakah untuk Hendry Lie, nantinya dapat dilakukan persidangan. Walaupun, ada kewenangan tim jaksa, untuk menyidangkan Hendry Lie ke pengadilan secara in absentia. “Nanti kita lihat. Karena ini, juga belum selesai. Dan penyidik terus bekerja,” begitu kata Harli menambahkan.

Hendry Lie, adalah satu dari 23 tersangka yang berhasil dijerat oleh tim penyidik Jampidsus-Kejakgung dalam kasus korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk 2015-2022. Kasus tersebut, menurut penghitungan, merugikan keuangan negara setotal Rp 300 triliun.

Hendry Lie, merupakan anggota keluarga pendiri dari perusahaan maskapai penerbangan Sriwijaya Air. Namun dalam kasus ini, Hendry Lie dijerat atas perannya sebagai pemilik manfaat dari PT Tinindo Inter Nusa (TIN). Hendry Lie, dijerat tersangka bersama dengan adiknya Fandy Lingga (FL) selaku manager marketing dari PT TIN.

Fandy Lingga, sejak diumumkan sebagai tersangka pada April 2024 lalu, sudah dijebloskan ke sel tahanan. Sedangkan Hendry Lie, sejak diumumkan tersangka, sempat tak diketahui keberadaannya.

Penyidik Jampidsus, pun belum sekalipun melakukan pemeriksaan terhadapnya sebagai tersangka. Catatan terakhir pemeriksaan terhadap Hendry Lie dilakukan pada Februari 2024 lalu. Namun ketika itu, statusnya masih sebagai saksi. Dari 23 tersangka korupsi timah ini, sudah belasan yang diajukan ke persidangan sebagai terdakwa.

Dan dari dakwaan keempatnya itu terungkap aliran uang hasil korupsi Rp 30 triliun yang dinikmati oleh 11 klaster pihak. Termasuk di antaranya Hendry Lie yang melalui perusahaannya PT TIN turut menikmati uang sebanyak Rp 1 triliun dari korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk. Meskipun sudah terungkap di dakwaan tudingan jaksa penuntut umum (JPU) atas uang haram yang dinikmati Hendry Lie tersebut, namun penyidik di Jampidsus tak juga kunjung melakukan penahanan. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi pernah menyampaikan, meskipun tak dilakukan penahanan, namun kejaksaan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan Hendry Lie.

“Terkait dengan keberadaan yang bersangkutan (Hendry Lie), kami sudah melakukan, dan sedang melakukan langkah-langkah untuk bisa melakukan pemeriksaan, dan mengambil langkah-langkah untuk apabila hal-hal itu (kabur) tidak terjadi,” ujar Kuntadi.

Meskipun begitu, Kuntadi menegaskan, di mana pun keberadaan Hendry Lie, status hukum sebagai tersangka terhadapnya, tak dapat dilepas tanpa proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement