REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Langkah peninjauan kembali (PK) yang dilakukan mantan bupati Tanah Bumbu berinisial MM menarik perhatian publik. Bahkan, publik juga menuntut agar Mahkamah Agung (MA) menolak proses PK yang diajukan MM.
PK tersebut teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024. Sebelumnya, majelis hakim di MA juga telah melakukan pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, di mana penghubung KY Kalimantan Selatan melakukan pemantauan persidangan.
Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan, lembaganya sesuai kewenangan, tidak masuk ke dalam wilayah teknis yudisial yang akan mengganggu independensi hakim dalam memutus perkara. Hanya saja, KY tetap memantau persidangan tersebut.
"Sebagai langkah pencegahan agar majelis hakim tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), KY telah berinisiatif menyurati pimpinan MA sebagai bentuk pemantauan persidangan," kata Mukti dalam siaran pers di Jakarta, Senin (30/9/2024).
Menurut Mukti, dalam perkembangannya, apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran KEPPH, KY akan menurunkan tim investigasi untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. "Hingga saat ini, majelis hakim PK masih melakukan pemeriksaan, belum ada putusan terkait kasus ini," ujar mantan ketua KY tersebut.