REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Penyidik Satuan Reskrim Polres Gorontalo menetapkan seorang guru berusia 57 tahun di Kabupaten Gorontalo sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap siswanya. Oknum guru tersebut menjadi tersangka setelah rekaman video mesum guru dan murid di Gorontalo ramai beredar di media sosial.
Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Gorontalo Kompol Henny Muji Rahayu mengatakan saat ini tersangka telah ditahan di Polres Gorontalo. Tersangka pun menjalani pemeriksaan lebih dalam.
"Terkait siapa yang merekam serta menyebarluaskan video tersebut, sedang kami lakukan penyelidikan," kata Henny.
Sebelumnya Sebuah video seorang guru berbuat mesum dengan muridnya di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, viral di media sosial. Pelaku merupakan guru dan siswi di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kabupaten Gorontalo.
BACA JUGA: Jangan Sebarkan Link Download Video Mesum Guru dan Murid Gorontalo, Awas Kena Dosa Jariyah
Kasus video menjadi viral di media sosial usai video syur berdurasi lima menit di X (Twitter). Dalam video yang beredar, oknum guru dan siswinya melakukan hubungan suami istri di salah satu ruangan.
Dalam video tersebut guru terlihat mengenakan jaket hitam dan topi. Sementara siswinya terlihat masih mengenakan seragam sekolah.
Keduanya terlihat melakukan hubungan badan seperti sepasang suami istri. Dalam penelusuran netizen, oknum guru tersebut disebut sudah melakukan tindakan asusila berulang kali kepada siswinya itu.
Keluarga siswi disebut sudah membuat laporan ke polisi atas perbuatan bejat oknum guru MAN 1 tersebut. Sementara sekolah sudah menonatifkan oknum guru tersebut.
Kementerian Agama yang menaungi MAN 1, tempat guru tersebut mengajar pun angkat bicara...