Senin 30 Sep 2024 23:59 WIB

In Picture: Penampakan Tumpukan Uang Rp450 Miliar Kasus TPPU Duta Palma

Kejaksaan Agung menyita sebanyak Rp450 miliar kasus korupsi Duta Palma.

Red: Edwin Dwi Putranto

Sejumlah petugas menata tumpukan uang sitaan dari tersangka korporasi PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan PT Duta Palma terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (30/9/2024). Kejaksaan Agung menyita sebanyak Rp450 miliar berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman. ANTARA FOTO/Khaerul Izan/app/aww. (FOTO : ANTARA FOTO/Khaerul Izan)

Sejumlah petugas menata tumpukan uang sitaan dari tersangka korporasi PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan PT Duta Palma terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (30/9/2024). Kejaksaan Agung menyita sebanyak Rp450 miliar berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman. (FOTO : ANTARA FOTO/Khaerul Izan)

Sejumlah petugas menata tumpukan uang sitaan dari tersangka korporasi PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan PT Duta Palma terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (30/9/2024). Kejaksaan Agung menyita sebanyak Rp450 miliar berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman. (FOTO : ANTARA FOTO/Khaerul Izan)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah petugas menata tumpukan uang sitaan dari tersangka korporasi PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan PT Duta Palma terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (30/9/2024).

Kejaksaan Agung menyita sebanyak Rp450 miliar berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman.

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement