Sejumlah petugas menata tumpukan uang sitaan dari tersangka korporasi PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan PT Duta Palma terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (30/9/2024). Kejaksaan Agung menyita sebanyak Rp450 miliar berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman. ANTARA FOTO/Khaerul Izan/app/aww. (FOTO : ANTARA FOTO/Khaerul Izan)
Sejumlah petugas menata tumpukan uang sitaan dari tersangka korporasi PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan PT Duta Palma terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (30/9/2024). Kejaksaan Agung menyita sebanyak Rp450 miliar berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman. (FOTO : ANTARA FOTO/Khaerul Izan)
Sejumlah petugas menata tumpukan uang sitaan dari tersangka korporasi PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan PT Duta Palma terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (30/9/2024). Kejaksaan Agung menyita sebanyak Rp450 miliar berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman. (FOTO : ANTARA FOTO/Khaerul Izan)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah petugas menata tumpukan uang sitaan dari tersangka korporasi PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan PT Duta Palma terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (30/9/2024).
Kejaksaan Agung menyita sebanyak Rp450 miliar berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman.
sumber : Antara Foto
Advertisement