Senin 30 Sep 2024 22:27 WIB

Sanksi Atas Suami yang tak Kunjung Berikan Nafkah ke Istri dan Anaknya

Suami mempunyai kewajiban nafkah terhadap keluarga

Ilustrasi Keluarga Muslim. Suami mempunyai kewajiban nafkah terhadap keluarga
Foto: Republika/Abdan Syakura
Ilustrasi Keluarga Muslim. Suami mempunyai kewajiban nafkah terhadap keluarga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Kehidupan rumah tangga pada dasarnya adalah menjadi tanggung jawab bersama. Tetapi Allah SWT meletakkan kewajiban menafkahi ada di pundak suami. 

Namun demikian, dalam banyak kasus, banyak suami yang justru abai bahkan enggan memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya. 

Baca Juga

Dr Ibrahim Reda, seorang dai Islam dan seorang ulama Al-Azhar, mengungkapkan hukum orang-orang yang menghindari pengeluaran untuk anak-anak mereka, dengan mengatakan bahwa orang tersebut adalah pengkhianat kepada Tuhan kita dan Nabi Muhammad (saw).

Dai Islam tersebut mengatakan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda dalam hadisnya, “Cukuplah seorang laki-laki menafkahi anak-anaknya.” “Cukuplah seseorang berbuat dosa untuk kehilangan tanggungannya.

Rida menambahkan, dalam sebuah wawancara dengan program “Aku, Dia dan Dia” yang disiarkan di Sada al-Balad TV: “Seorang suami yang tidak menafkahi anak-anaknya telah mengkhianati hubungannya dengan Allah, karena Allah mewajibkan suami untuk menyediakan tempat tinggal bagi keluarganya.

Ulama Azhari mengutip firman Allah SWT surat at-Talaq ayat 6 sebagai berikut: 

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ ۚ وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۖ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوفٍ ۖ وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَىٰ

Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.

Lantas bolehkah istri mengajukan cerai apabila suaminya tak berpenghasilan sehingga tidak bisa memenuhi nafkah sehari-hari?  

Kewajiban memberi nafkah oleh suami kepada istrinya dapat dilihat dalam Alquran Surat al-Baqarah ayat 233. Allah SWT berfirman:  

 وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَللَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا  لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَررَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ و وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ  بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Yang artinya, "Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. 

BACA JUGA: Terungkap Begini Jalannya Operasi Pembunuhan Hassan Nasrallah Oleh Israel yang Brutal

"Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (men-derita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Mahamelihat apa yang kamu kerjakan." 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement