REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) memantau rencana cuti bersama para hakim untuk peningkatan kesejahteraannya. Apalagi para hakim itu sempat mengajukan permohonan audiensi kepada KY.
"Pada dasarnya, KY memahami dan mendukung upaya para hakim untuk meningkatkan kesejahteraannya," kata Anggota KY dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata kepada wartawan, Senin (30/9/2024).
Fajar menjelaskan hakim adalah personifikasi negara dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang kewenangannya diperoleh secara atributif dari konstitusi. Oleh karena itu, Fajar menyebut negara wajib memenuhi hak keuangan dan fasilitas hakim yang menjadi salah satu perwujudan independensi hakim.
"KY bersama MA berkomitmen untuk terus mengupayakan agar tujuan tersebut bisa tercapai," ujar Fajar.
KY juga telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan pada 27 September 2024. Hal ini guna membahas terkait gaji, pensiun, tunjangan hakim, tunjangan kemahalan, rumah dinas, transportasi, jaminan kesehatan dan pendidikan anak di lokasi hakim ditempatkan.
"Sebagai tindak lanjut, KY akan menginisiasi forum pertemuan antara KY, MA, Bappenas, dan Kemenkeu sebagai komitmen bersama untuk menindaklanjuti permintaan para hakim, sesuai kewenangan masing-masing lembaga," ujar Fajar.
Adapun soal rencana cuti bersama, KY berharap agar para hakim menyikapinya secara bijak. Sehingga aspirasi dapat tersampaikan dan kepentingan penyelenggaraan peradilan dan pencari keadilan tidak terganggu.
"Selanjutnya, KY akan siap menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia," ujar Fajar.
Sebelumnya, Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia mengklaim ribuan hakim akan mengadakan gerakan cuti bersama atau mogok sidang pada 7 Oktober sampai dengan 11 Oktober 2024. Gerakan tersebut diklaim guna mendongkrak kesejahteraan hakim se-Indonesia. Sebagian hakim bakal bertolak ke Jakarta guna melakukan aksi simbolik sebagai bentuk protes terhadap kondisi kesejahteraan dan independensi hakim yang telah terabaikan selama bertahun-tahun.