Selasa 01 Oct 2024 10:25 WIB

KPU Kota Bandung Mulai Terima Surat Suara Pilkada Serentak

KPU Kota Bandung telah menerima kotak suara 3.000 unit dari kebutuhan 7.360 unit

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Kotak Suara (Ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Irfan Anshori
Kotak Suara (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung mulai menerima surat suara dari KPU RI pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak. Total surat suara yang akan diterima kurang lebih mencapai 4 juta untuk 1,8 juta lebih daftar pemilih tetap (DPT) dikali 2,5 persen. 

"Hampir 4 juta (surat suara pilwalkot) dengan pilgub, sesuai DPT dikali dua setengah persen," ujar Ketua KPU Kota Bandung Khoirul Anam Gumilar, Selasa (1/10/2024).

Baca Juga

Khoirul mengatakan, saat ini bilik suara untuk Pilwalkot sudah lengkap. Pihaknya tengah menerima kotak suara kurang lebih 3.000 unit dari kebutuhan total mencapai 7.360 unit.

Khoirul menyebut total terdapat 11 item pendukung logistik yang disimpan di dua gedung milik KPU Kota Bandung untuk pilkada serentak. Untuk surat suara diperkirakan akan selesai disalurkan pada akhir Oktober.

Khoirul menambahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan rumah sakit dan lapas terkait tempat pemungutan suara (TPS) khusus. Sebagian petugas KPPS akan berasal dari pihak rumah sakit dan lapas. "Misalnya Rumah Sakit Sadikin, Santosa, Lapas jadi sebagian KPPs dari lapas," kata dia.

Pengamanan gedung pun, kata dia, dijaga ketat aparat kepolisian, Bawaslu. KPU Kota Bandung sendiri memiliki tim keamanan dan perangkat CCTV. Tahapan pemilu selanjutnya, ia mengatakan debat pasangan calon akan dilakukan pada tanggal 30 Oktober, 19 November dan kampanye akbar tanggal 8-9 dan 17-18.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۚ كِتٰبَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَاُحِلَّ لَكُمْ مَّا وَرَاۤءَ ذٰلِكُمْ اَنْ تَبْتَغُوْا بِاَمْوَالِكُمْ مُّحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسَافِحِيْنَ ۗ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهٖ مِنْهُنَّ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً ۗوَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهٖ مِنْۢ بَعْدِ الْفَرِيْضَةِۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا
Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban. Tetapi tidak mengapa jika ternyata di antara kamu telah saling merelakannya, setelah ditetapkan. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

(QS. An-Nisa' ayat 24)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement