Selasa 01 Oct 2024 16:07 WIB

PKS Dapat Informasi Jumlah Kementerian Lebih 40 dan Ada 13 Komisi DPR

Penentuan nomenklatur kementerian merupakan hak Presiden Terpilih Prabowo.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mohamad Sohibul Iman telah berkonsultasi dengan Ketua Majelis Syura PKS dan secara resmi mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden (capres) pada 2024, di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (30/1).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mohamad Sohibul Iman telah berkonsultasi dengan Ketua Majelis Syura PKS dan secara resmi mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden (capres) pada 2024, di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (30/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mohamad Sohibul Iman menyatakan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, jumlah nomenklatur kementerian pada pemerintahan Prabowo Subianto di atas 40 unit. Adapun pada era Joko Widodo (Jokowi) hanya ada 34 kementerian.

"Jadi nanti yang saya dengar sih katanya mungkin bisa 40-an," kata Sohibul ditemui usai menghadiri acara pelantikan anggota DPR, DPD, dan MPR periode 2024-2029 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024).

Baca Juga

Hal itu terjadi lantaran Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (RUU Kementerian Negara) sudah disetujui menjadi undang-undang. Sehingga, penentuan nomenklatur kementerian merupakan hak yang dikantongi presiden terpilih. "Sehingga memang tidak ada pembatasan," ucap Sohibul.

Dia pun mengamini bertambahnya jumlah nomenklatur kementerian pada pemerintahan mendatang akan berimplikasi pula pada bertambahnya jumlah komisi di DPR RI. "Kalau sekarang ada 11 (komisi) ya, nanti mungkin bisa 13, bisa 14 komisi," ujar Sohibul.

Pada Kamis (26/9/2024), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Puan Maharani mengatakan, jumlah komisi yang ada di DPR sebagai alat kelengkapan dewan nantinya menyesuaikan dengan kebutuhan nomenklatur pemerintahan mendatang. Berdasarkan informasi, jumlah komisi bertambah menjadi 13 dari saat ini 11.

"Tentu saja kemudian DPR akan menyesuaikan berapa, kemudian kebutuhan untuk menyesuaikan, disesuaikan dengan kebutuhan untuk menyesuaikan dengan kementerian yang akan ada," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement