REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati terdakwa kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga (IRT) di Macan Lindungan pada 15 April 2024. Sidang tuntutan yang dilaksanakan di PN Palembang, Selasa (1/10/2024), tersebut diketuai oleh Majelis Hakim Oloan Exodus Hutabarat.
Di hadapan majelis hakim, jaksa menuntut terdakwa Ganda alias Nanda pelaku pembunuhan ibu dan anak di macan lindungan yang sempat menghebohkan pada 15 April 2024. Ancaman hukuman mati terhadap terdakwa, jpu menilai seluruh bukti diantaranya keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan telah berkesesuaian satu sama lain adanya perbuatan keji yang dilakukan oleh terdakwa.
Menurut jaksa penuntut umum terdakwa dengan perbuatan sadisnya menjadi salah satu unsur penilaian yang memberatkan dalam tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa tersebut.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa," kata jaksa penuntut umum.
Kuasa Hukum keluarga korban Dedi Irwansyah mengatakan bahwa pihak keluarga menerima sesuai dengan harapan pasal 340 yang dituntut oleh Jaksa penuntut umum. Berharap tuntutan dari jaksa tersebut seirama dengan majelis hakim sehingga perbuatan yang sadis ini hakim juga menjatuhkan vonis yang sama terhadap terdakwa.
"Kami berharap ini majelis hakim menjatuhkan vonis mati sama seirama dengan apa yang dituntut oleh jaksa penuntut umum," katanya.