Selasa 01 Oct 2024 21:40 WIB

Update Kasus Jiwasraya, OJK Sebut Tunggu Aturan Pembubarannya

OJK telah mengeluarkan sanksi pembatasan kegiatan usaha.

Rep: Eva Rianti/ Red: Friska Yolandha
Manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memastikan masih akan menerima dokumen persetujuan apabila ada dari para pemegang polis yang belum mengikuti program restrukturisasi.
Foto: Dok. Jiwasraya
Manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memastikan masih akan menerima dokumen persetujuan apabila ada dari para pemegang polis yang belum mengikuti program restrukturisasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan update mengenai penanganan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). OJK mengaku masih menunggu aturan mengenai pembubaran Jiwasraya, sembari terus me-monitoring pertanggungjawaban terhadap pemegang polis.  

“Tahap akhir penyelesaian Jiwasraya, karena ini merupakan suatu Persero, maka perlu adanya Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembubaran Jiwasraya. Tentunya ini akan ditindaklanjuti dengan tindakan dari OJK berikutnya setelah PP pembubaran itu diterbitkan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulan September 2024, Selasa (1/10/2024). 

Baca Juga

Ogi mengungkapkan, menurut hasil monitoring yang dilakukan per 31 Agustus 2024, jumlah polis yang sudah setuju restrukturisasi sebanyak 99,7 persen dari keseluruhan polis. Dari jumlah yang setuju polis tersebut, yang telah dialihkan ke IFG Life senilai Rp37,97 triliun. 

“Jadi tinggal finalisasi untuk tahap akhir pengalihan kepada IFG Life,” kata dia. 

Ogi mengatakan, pihaknya tetap meminta kepada Jiwasraya untuk menangani pihak-pihak yang menolak restrukturisasi polis dengan dua hal. Yakni dengan menawarkan ulang opsi restrukturisasi polis dan mengantisipasi proses penyelesaian kewajiban bagi pemegang polis yang tetap tidak menyetujuinya. 

Dia menyebut, OJK telah mengeluarkan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada asuransi Jiwasraya yang dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian. 

“Dengan adanya PKU, maka Jiwasraya dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha dan tetap memenuhi kewajiban yang ada,” tutur dia. 

Selain sanksi PKU atas belum dibayarkannya kewajiban kepada pemegang polis, OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada Jiwasraya.

“OJK akan me-monitor dan mendorong Jiwasraya mempersiapkan proses penyesuaian kewajiban pemegang polis sebaik mungkin dengan menyusun rincian rencana aksi terkait beberapa permasalahan yang belum diselesaikan,” tutupnya. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement