Kamis 03 Oct 2024 15:23 WIB

Jual Produk Non-Halal, Apakah Jasa Retailer Wajib Sertifikasi Halal? 

Sertifikat halal umumnya diperuntukkan bagi produk-produk yang telah memenuhi syarat.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
 Konsumen juga harus memiliki kesadaran akan makanan halal di sebuah restauran. (ilustrasi)
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Konsumen juga harus memiliki kesadaran akan makanan halal di sebuah restauran. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dalam konteks Indonesia, sertifikat halal umumnya diperuntukkan bagi produk-produk yang telah memenuhi syarat halal. Sertifikat halal sangat penting dimiliki untuk memudahkan konsumen Muslim untuk membeli produk sesuai dengan ajaran agama Islam. 

Lalu bagaimana dengan jasa retailer yang menjual produk non-halal, apakah juga wajib sertifikasi halal? 

Baca Juga

Sertifikasi halal untuk jasa retailer masih memberikan persepsi yang beragam di tengah masyarakat. Sebagian masyarakat memahami bahwa sertifikasi halal jasa retailer bukan berarti seluruh produk yang dijual sudah dipastikan halal. Sebagian lainnya beranggapan bahwa sertifikat halal pada jasa retailer menunjukkan kehalalan seluruh produk di dalamnya. 

Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati menekankan bahwa jasa retailer terkait makanan dan minuman termasuk dalam kategori yang wajib bersertifikat halal sesuai PP No. 39 tahun 2021. Sejumlah persyaratan wajib diimplementasikan oleh perusahaan untuk memenuhi kewajiban tersebut. Salah satunya memisahkan fasilitas antara produk yang halal dan haram. 

Menurut dia, sertifikasi halal jasa retailer meliputi proses penanganan arus bahan atau produk yang harus bebas dari najis yang berpotensi mengkontaminansi bahan/produk halal. Ruang lingkupnya mencakup pergudangan, distribusi (penerimaan barang), penanganan dan penyimpanan, serta pemajangan.

"Artinya, seluruh produk yang bersertifikat halal terjamin tidak terkontaminasi najis hingga sampai di tangan konsumen,” ujar Muti kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/10/2024).  

Produk yang ditangani retailer yang ingin mendapatkan sertifikat halal harus diidentifikasi dan ditangani sesuai standar. Ada tiga kategori produk dalam jasa retailer yang perlu penangan berbeda. 

Pertama, produk yang jelas halal (seperti buah dan sayur) atau memiliki sertifikat halal tidak perlu handling khusus. Kedua, produk haram seperti daging babi dan minuman keras harus dipastikan secara fasilitas tidak mengontaminasi produk yang sudah halal serta diberikan penanda yang jelas. Ketiga, produk yang belum jelas status kehalalannya namun bebas babi ditangani agar tidak mengkontaminasi produk yang disertifikasi halal.

Selain itu, perusahaan perlu memiliki prosedur tertulis dengan dokumentasi terpelihara,  diantaranya terkait penerimaan, penanganan, proses dan penyimpanan, ketertelusuran penanganan produk, penanganan produk yang tidak sesuai kriteria, pelatihan personel, serta audit internal dan kaji ulang manajemen.

Berdasarkan data BPJPH, per September 2024, sudah ada 48 perusahaan retailer yang sudah disertifikasi halal. Sejumlah 28 perusahaan retailer diantaranya sudah disertifikasi halal melalui pemeriksaan LPPOM. Untuk mendorong program WHO 2024 yang digalakkan pemerintah, LPPOM terus melakukan berbagai program dan layanan untuk mendorong percepatan sertifikasi halal jasa retailer. 

Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesi (MUI), KH Miftahul Huda menyebutkan bahwa dalam sertifikasi halal, MUI memiliki peran sebagai penjaga umat dari sesutu hal yang haram, serta memiliki fungsi menjalankan tugas keagamaan (himayat al – ummah) terkait pemastian kehalalan dan kesucian.

“Dalam fatwa suatu produk diharamkan karena terdapat najis atau terkena najis (mutanajjis), hal ini kontaminasi najis menjadi salah satu titik kritis dalam jasa retailer. Jika produk terkena najis bisa disucikan dengan air serta bahan pembersih. Proses pensucian dianggap sukses ditandai dengan hilangnya bau, rasa dan warna,” ujar Miftah.

Dia menjelaskan, jika terdapat fasilitas atau produk terkena najis dan tidak boleh terkena air atau akan berkurang kualitasnya jika terkena air maka pensuciannya dapat dilakukan dengan disemprot dengan udara bertekanan, dilap dengan non-air seperti minyak ataupun hanya disikat. 

Untuk diketahui, pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) beserta regulasi turunannya mewajibkan seluruh produk yang beredar wajib bersertifikat halal. Masa tenggang terdekat jatuh tempo pada 17 Oktober 2024 untuk empat jenis produk, di antaranya: makanan minuman sebagai end product; bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong untuk makanan minuman; jasa dan produk sembelihan; serta seluruh jasa yang berkaitan dengan proses makanan minuman sampai ke konsumen (maklon, logistik, retailer).

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement