Kamis 03 Oct 2024 16:36 WIB

Kelompok Peduli Pendidikan Kedokteran Layangkan Somasi ke Kemenkes RI

Kemenkes dinilai melampaui kewenangan terkait pemilihan Ketua Kolegium Kesehatan.

Rep: Tubagus Abyan Ammar/Muhammad Gavindra Pratama/ Red: Fernan Rahadi
 Kelompok Peduli Pendidikan Kedokteran Nusantara (KP2KN) resmi melayangkan somasi kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) terkait keputusan yang diambil mengenai penyelenggaraan pemilihan ketua Kolegium Kesehatan Indonesia. Somasi ini merujuk pada keputusan Kemenkes yang tertuang dalam surat bernomor KP.01.02/A/5105/2024, yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkes atas nama Menteri Kesehatan pada tanggal 23 September 2024.
Foto: Muhammad Gavindra Pratama
Kelompok Peduli Pendidikan Kedokteran Nusantara (KP2KN) resmi melayangkan somasi kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) terkait keputusan yang diambil mengenai penyelenggaraan pemilihan ketua Kolegium Kesehatan Indonesia. Somasi ini merujuk pada keputusan Kemenkes yang tertuang dalam surat bernomor KP.01.02/A/5105/2024, yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkes atas nama Menteri Kesehatan pada tanggal 23 September 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN – Kelompok Peduli Pendidikan Kedokteran Nusantara (KP2KN) resmi melayangkan somasi kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) terkait keputusan yang diambil mengenai penyelenggaraan pemilihan ketua Kolegium Kesehatan Indonesia. Somasi ini merujuk pada keputusan Kemenkes yang tertuang dalam surat bernomor KP.01.02/A/5105/2024, yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkes atas nama Menteri Kesehatan pada tanggal 23 September 2024. 

KP2KN menilai bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melampaui kewenangannya dalam keputusan terkait pemilihan Ketua Kolegium Kesehatan Indonesia. Menurut KP2KN, urusan ini seharusnya berada dibawah wewenang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud).

Ketua Kelompok Peduli Pendidikan Kedokteran Nusantara (KP2KN) Darwito bersama kuasa hukum, Erri Supriadi dan Santuso, mengatakan bahwa Menteri Kesehatan telah bertindak di luar wewenangnya dalam menetapkan ketentuan terkait persyaratan, mekanisme seleksi, tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota, serta tata kerja Kolegium Kesehatan Indonesia.

"Ini merupakan kesalahan yang serius karena wewenang Menteri Kesehatan dalam hal ini seharusnya hanya terbatas pada pengesahan, bukan pengaturan penuh terkait pembentukan dan seleksi anggota Kolegium," ujar Darwito di Yogyakarta, Rabu (2/10/2024).

Ia juga menambahkan Kolegium Kesehatan Indonesia merupakan organ yang dibentuk oleh kelompok ahli dari setiap disiplin ilmu kesehatan, bukan oleh Menteri Kesehatan. Berdasarkan Pasal 704 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, Menteri Kesehatan hanya berwenang untuk mengesahkan Kolegium yang telah dibentuk oleh kelompok ahli tersebut, bukan untuk membentuknya secara langsung.

Mereka menilai bahwa Menteri Kesehatan telah melampaui kewenangannya dalam mengatur pembentukan Kolegium Kesehatan Indonesia. Menurutnya, Kolegium bukanlah lembaga yang dibentuk oleh Menteri, melainkan oleh kelompok ahli dari setiap disiplin ilmu kesehatan. "Menteri Kesehatan sudah offside dari kewenangannya. Bahkan, tidak ada koordinasi dengan Kemenristek Dikti dalam proses ini," ujar Darwito saat sesi wawancara.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement