REPUBLIKA.CO.ID, TBILISI -- Ketua Parlemen Georgia pada Kamis (3/10/2024) mengumumkan bahwa dia telah menandatangani undang-undang yang membatasi hak-hak LGBTQ+ di negara tersebut. Shalva Papuashvili menandatangani UU On Protection of Family Values and Minors setelah dikembalikan ke parlemen oleh Presiden Salome Zourabichvili pada Rabu tanpa tanda tangannya, menurut pernyataan Ketua Parlemen.
Papuashvili menyatakan bahwa undang-undang ini "tidak mencerminkan gagasan dan ideologi sementara yang sedang berubah," melainkan didasarkan pada "akal sehat, pengalaman sejarah, serta nilai-nilai Kristen, Georgia, dan Eropa yang sudah ada selama berabad-abad."
Ia mengakui bahwa RUU ini akan mendapat kritik dari “beberapa mitra asing,” namun menegaskan bahwa undang-undang tersebut mendapat dukungan publik yang luas.
Dia juga menyebutkan bahwa saat mempertimbangkan RUU ini, pemerintah mengadakan diskusi dengan berbagai denominasi agama, termasuk Gereja Ortodoks Georgia, yang menurutnya mendukung RUU tersebut.
“Oleh karena itu, bagi saya, menandatangani undang-undang ini memiliki legitimasi tertinggi – ini adalah tanda tangan yang didukung oleh bangsa dan gereja,” tambahnya.
Bulan lalu, para anggota parlemen mendukung RUU ini dalam pemungutan suara ketiga dan terakhir dengan 84 suara setuju dan tidak ada yang menolak. UU yang diajukan ke parlemen pada bulan Juni ini memberikan dasar hukum untuk melarang pertemuan LGBTQ+, pernikahan sesama jenis, dan operasi penggantian kelamin.
Undang-undang tersebut juga melarang tampilan publik bendera LGBTQ+ dan memperkenalkan pengawasan media. Mayoritas oposisi tidak ikut serta dalam pemungutan suara sebagai bagian dari boikot mereka setelah pengesahan UU Transparency of Foreign Influence yang kontroversial, yang mendapat kritik dari Amerika Serikat dan negara-negara Eropa.
Pengesahan RUU ini terjadi beberapa minggu sebelum pemilu parlemen yang akan diadakan pada 26 Oktober, di mana partai yang berkuasa, Georgian Dream Party, berupaya meraih masa jabatan keempatnya. Sumber: Anadolu