Jumat 04 Oct 2024 12:42 WIB

Aceh Susun Grand Design Syariat Islam 2025-2045

Ketua LEPADSI usulkan sembilan poin untuk dimasukkan dalam rancangan qanun.

Red: A.Syalaby Ichsan
Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) hukum syariat islam menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, Aceh, Senin (4/9/2023). Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menjatuhkan hukuman sebanyak 27 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan terhadap dua terpidana pelanggar qanun syariat islam nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah.
Foto: ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) hukum syariat islam menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, Aceh, Senin (4/9/2023). Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menjatuhkan hukuman sebanyak 27 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan terhadap dua terpidana pelanggar qanun syariat islam nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH — Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA menyatakan, penerapan syariat Islam sebagai salah satu langkah baik untuk mencegah terjadinya kriminalitas hingga kasus asusila.

"Penerapan syariat Islam sangat penting untuk mencegah tindakan kriminal dan asusila di tengah masyarakat," kata Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA dalam keterangannya, di Banda Aceh, Jumat (4/10/2024).

Baca Juga

Pernyataan itu disampaikan Safrizal saat menerima kunjungan pengurus Lembaga Pemerhati dan Advokasi Syariat Islam (LEPADSI) yang membahas terkait implementasi syariat Islam, di Pendopo Gubernur, Banda Aceh.  

Dalam pertemuan itu, pengurus LEPADSI mengusulkan beberapa hal kepada Pj Gubernur Aceh agar bisa dimasukkan pada rancangan Qanun Aceh tentang Grand Design Syariat Islam Tahun 2025-2045.

"Walaupun satu satunya daerah yang menerapkan Syariat Islam, tetapi Aceh harus bisa menjadi contoh daerah syariah yang baik," ujar Safrizal. Dia menegaskan, Pemerintah Aceh memberikan dukungan penuh pelaksanaan syariat. Hanya saja, ujar dia, mplementasinya butuh dukungan dari seluruh elemen masyarakat.

Dia menuturkan, banyak permasalahan kriminal yang terjadi seperti narkoba, judi online dan kekerasan seksual yang hadir melalui smartphone. Sebab itu, peran orang tua untuk mengontrol anak-anaknya sangat diharapkan.

"Bahkan keluarga juga bisa menjadi kunci pelaksanaan syariat Islam, ayah dan ibu harus berperan dengan baik untuk menjaga anak-anaknya," kata Safrizal ZA.

Ketua LEPADSI, Azwar Abubakar telah mengusulkan sembilan poin penting kepada Pj Gubernur Aceh untuk dimasukkan dalam rancangan Qanun Grand Design Syariat Islam di Aceh.

Beberapa poin tersebut yakni tentang penguatan bidang aqidah, akhlak, syariah serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kemudian, penguatan ekonomi masyarakat berbasis syariah dan perlindungan anak, remaja dan perempuan terhadap pengaruh narkoba, pelecehan seksual dan kekerasan.

Azwar berharap, sembilan poin yang diusulkan pihaknya itu dapat dimasukkan dalam rancangan peraturan daerah tersebut, sehingga Qanun yang dilahirkan nanti benar-benar lebih komprehensif.

Selain itu, dia juga meminta Pemerintah Aceh untuk membangun kolaborasi dalam pelaksanaan qanun itu nantinya, dan melibatkan Bupati/Wali kota, instansi vertikal, hingga lembaga swadaya masyarakat.

"Kami berharap Pemerintah Aceh bisa terus memperkuat syariat Islam di Aceh," demikian Azwar Abubakar.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement